Selasa, 14 April 2026 11:15 UTC

Ilustrasi perselingkuhan. Freepik
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang ASN Pemprov Jatim bernama Prabowo Prawira Yudha, terancam dipecat gara-gara perselingkuhan. Kasus ini dilaporkan oleh sang istri, dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 4 Maret 2026 lalu.
Buntut vonis tersebut, karir ASN yang berdinas di BPKAD Pemprov Jatim tersebut terancam berakhir.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat ini tengah mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi, termasuk pemecatan kepada Prabowo.
“Ini nanti kita gali dulu, nanti putusan akan kami umumkan. Jika proses hukum bandingnya ditolak, yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi, dan ini akan diproses. Sanksi berat bisa dengan pemecatan,” tutur Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Selasa, 14 April 2026.
Kasus perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan ASN Pemprov Jatim ini sempat viral dan menjadi pembicaraan di masyarakat.
Terdakwa Prabowo Prawira Yudha bersama pasangan selingkuhannya Intan Tri Damayanti, telah divonis bersalah dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 Maret 2026 lalu.
Keduanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Putusan PN Surabaya tersebut kini menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah tegas terhadap yang bersangkutan, termasuk kemungkinan sanksi berat.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menegaskan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga para terdakwa selama persidangan,” ujarnya saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda PN Surabaya.
Meski terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada status kepegawaian yang bersangkutan sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menyatakan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menjatuhkan sanksi disiplin.
Jika proses hukum lanjutan ditolak dan putusan telah inkrah, ASN tersebut berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatannya.
Dengan demikian, vonis pengadilan tidak hanya berdampak pada aspek pidana, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap karier dan status kepegawaian yang bersangkutan.
