Selasa, 14 April 2026 07:30 UTC

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni saat diwawancarai, Selasa, 14 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang terbukti bersalah dalam kasus perzinaan.
Namun, penjatuhan sanksi tersebut masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman sebelum menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN bernama Prabowo Prawira Yudha.
“Kita proses ya, kita proses. Ini sekarang terkait dengan yang viral. Tapi kan masih ada yang meringankan, dia selama ini bekerja dengan baik dan ia ini orang tua tunggal. Ini nanti kita gali dulu, nanti putusan akan kami umumkan. Jika proses hukum bandingnya ditolak, yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi, dan ini akan diproses. Sanksi berat bisa dengan pemecatan,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan, BKD tidak bisa serta-merta menjatuhkan hukuman maksimal karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, jika proses banding ditolak dan putusan telah inkrah, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian.
“Prosesnya tetap sesuai aturan. Kita menunggu perkembangan proses hukum bandingnya. Kalau nanti sudah inkrah, tentu akan menjadi dasar penjatuhan sanksi,” tegasnya.
BKD juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan sanksi, termasuk rekam jejak kerja dan kondisi personal yang bersangkutan.
Sementara itu, kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha tersebut berpangkal dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara perzinaan.
Kasus perzinaan itu dilaporkan oleh istri sah Prabowo, yakni seorang prajurit perempuan TNI AL (Kowal) berinisial AM.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan bulan.
Putusan tersebut menjadi dasar awal bagi Pemprov Jatim untuk memproses sanksi disiplin, sembari menunggu kepastian hukum tetap dari proses lanjutan di pengadilan.
