Logo

Imigrasi Surabaya Bakal Mendeportasi Tiga Warga RRC

Karena dugaan pelanggaran izin tinggal
Reporter:,Editor:

Senin, 13 April 2026 09:30 UTC

Imigrasi Surabaya Bakal Mendeportasi Tiga Warga RRC

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menunjukkan bukti pelanggaran tiga warga negara Republik Rakyat Cina yang terancam deportasi, Senin, 13 April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menangkap tiga warga Republik Rakyat Cina (RRC) karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Kegiatan warga RRC berinisial DJ, ZZ, dan ZY di wilayah Surabaya dan sekitarnya dinilai tidak sesuai dengan jenis visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan bahwa tiga warga negara asing (WNA) tersebut ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada Serentak sejak 7 -10 April 2026.

Operasi tersebut menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

BACA: Langgar Aturan, Tujuh WNA Bangladesh dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Surabaya

Dari tiga WNA yang diamankan, kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi Surabaya.

Tujuannya, memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan serta menentukan langkah hukum administratif yang akan diterapkan.

“Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Agus, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan sanksi deportasi mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA: Gagal Menikah, WNA asal Suriah Ini Diamankan Petugas Imigrasi

Berdasarkan regulasi tersebut, pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Terkait dengan Operasi Wirawaspada Serentak, Agus menjelaskan, merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini bagian dari strategi penguatan fungsi pengawasan orang asing sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah.