Logo

Langgar Aturan, Tujuh WNA Bangladesh dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Surabaya

Reporter:,Editor:

Jumat, 18 July 2025 08:20 UTC

Langgar Aturan, Tujuh WNA Bangladesh dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Surabaya

Petugas Imigrasi Surabaya menunjukkan bukti surat izin tinggal dari tujuh WNA yang ditangkap, Jumat, 18 Juli 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh dan Malaysia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. 

Ketujuh WNA ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian setelah dilakukan operasi Wirawaspada yang dilakukan di Surabaya Raya, seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto.

“Petugas kami mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto, Jumat, 18 Juli 2025.

Agus menjelaskan Kantor Imigrasi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati enam pria WNA asal Bangladesh di sebuah masjid setempat.

BACA: Gagal Menikah, WNA asal Suriah Ini Diamankan Petugas Imigrasi

Ketika dimintai keterangan, keenam WNA tersebut berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Agus menjelaskan keenam WNA tersebut diduga melanggar pasal 116 juncto pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tidak menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta oleh petugas.

“Kami mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, dan Kecamatan. Penindakan ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang solid,” kata Agus.

Setelah itu, petugas Imigrasi Surabaya mengamankam seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH yang disponsori PT S.D perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ada di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

BACA: Melebihi Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Deportasi 117 WNA

Namun, saat dicek ke lapangan, perusahaan tersebut ternyata hanya menggunakan alamat virtual office dan tidak memiliki aktivitas usaha. "Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya di alamat tempat tinggal berbeda," ucap Agus.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa perusahaan milik LHH sudah tidak beroperasi karena kekurangan modal. Ia mengaku saat ini mencoba mencari penghasilan dengan bekerja di perusahaan lain milik temannya namun bukan sponsor izin tinggalnya.

“Tindakan ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya,” kata Agus.

Agus menjelaskan operasi wirawaspada dilakukan guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum. Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan martabat negara,” kata Agus.