Kamis, 19 June 2025 10:00 UTC
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo merilis pelanggaran keimigrasian oleh WNA asal Suriah, Kamis, 19 Juni 2025. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Niat hati ingin menikahi pujaan hati, seorang pria asal negara Suriah, Bashar Dibeh, 24 tahun, justru harus berurusan dengan petugas Imigrasi.
Ia diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo saat sedang mengunjungi kekasihnya di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, 14 Juni 2025.
Kisah cinta lintas negara ini menjadi rumit setelah diketahui Bashar melanggar izin tinggal. Tak hanya itu, ia juga diketahui sempat bekerja sebagai foto model di Kota Batu, padahal status kunjungannya ke Indonesia hanyalah untuk liburan.
Kepala Imigrasi Ponorogo Happy Reza Dipayuda menjelaskan Bashar masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dan berkelana hingga ke Malang.
Di sanalah ia bertemu sang kekasih asal Ponorogo, hingga memutuskan untuk melangkah lebih serius ke jenjang pernikahan.
"Motif kedatangannya memang untuk bertemu kekasih dan ingin menikah. Tapi kami temukan pelanggaran karena ia juga sempat bekerja dan izinnya sudah habis sejak September 2024," ujar Happy saat dikonfirmasi saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Kamis, 19 Juni 2025.
BACA: Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Deportasi 117 WNA Selama 2019
Sayangnya, negara asal Bashar bukan termasuk daftar negara yang bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA), sehingga izin tinggal yang dimilikinya pun tidak sah.
Saat ini, Imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Tidak hanya dideportasi, Bashar harus terlebih dahulu menjalani persidangan di Indonesia atas pelanggaran yang ia lakukan.
Bahkan Bashar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat pelanggaran izin tinggalnya.