Logo

WNA Kendalikan Judi Online, Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong Pemprov Terbitkan Pergub Pengawasan WNA

Reporter:,Editor:

Sabtu, 21 December 2024 02:00 UTC

WNA Kendalikan Judi Online, Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong Pemprov Terbitkan Pergub Pengawasan WNA

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi mendorong Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengawasan orang asing segera diterbitkan sebagai realisasi pelaksanaan dari Perda pengawasan orang asing di Jawa Timur.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan dengan adanya pergub tersebut diharapkan bisa meminimalisir maraknya judi online (judol) dimana ada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai bandar judol. Selain judol, oknum WNA tersebut juga terlibat peredaran narkotika.

"Saya mendorong agar Gubernur segera mengeluarkan Pergub untuk penegakan Perda tersebut. Dari informasi di lapangan, selama ada penangkapan dan pengungkapan judol keterlibatan orang asing oleh pihak berwajib, pasti ada orang asing terlibat juga," ujarnya, Sabtu, 21 Desember 2024.

BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi akan Bantu Promosi Produk UMKM Desa Miagan secara Digital

Sumardi memastikan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam perang melawan judol dan peredaran narkotika termasuk yang melibatkan WNA.

"Semuanya itu berdampak negatif bagi masyarakat terutama di sektor ekonomi," kata Sumardi.

Apalagi jika dalam pengawasan orang asing tersebut terbukti terlibat dalam perkara hukum, tentunya harus tetap diberlakukan hukum di Indonesia.

"Gelar operasi ataupun yang lainnya sebagai bentuk pengawasan terhadap orang asing. Jika dijumpai terlibat, beri sanksi hukum berat," katanya.

BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan

Ia menambahkan judol yang marak nyatanya berdampak buruk secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat. Dia lalu menjabarkan dampak buruk judol, di antaranya bisa merusak perekonomian masyarakat.

Seperti yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu atas kasus perjudian online yang dikendalikan WNA asal Cina dan Indonesia sebagai pasar bisnis judol.

"Dia (WNA) bersama komplotannya menggunakan website judi dengan perputaran uang hingga saat ini mencapai Rp685 miliar lebih," ujar Sumardi.