Logo

Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Deportasi 117 WNA Selama 2019

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 December 2019 23:00 UTC

Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Deportasi 117 WNA Selama 2019

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Barlian. Foto : istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mendeportasi sebanyak 117 warga negara asing (WNA) selama Tahun 2019. Ini karena mereka sudah melebihi waktu izin tinggal di Indonesia.

"Kami pulangkan ke negara asal dari WNA yang mengalami masalah administratif dengan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," ucap Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Barlian, Minggu 5 Januari 2020.

Barlian menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sejak Januari hingga Desember 2019. Beberapa WNA yang dideportasi dari Tiongkok, Malaysia dan Thailand.

BACA JUGA: Imigrasi Blitar Curigai Ratusan Pemohon Paspor Terkait TKI Ilegal

Selain itu Imigrasi Kelas 1 khusus Surabaya juga memberikan larangan memasuki daerah tertentu kepada WNA. Sebanyak 11 orang WNA yang mendapatkan larangan memasuki daerah tertentu.

Sedangkan sebanyak sebanyak 16 orang WNA dikenakan denda setelah menjalani proses peradilan sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Untuk denda ini dikenakan kepada WNA yang melanggar administratif dan beberapa pelanggaran lainnya," ucap Barlian.

Sedangkan Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya juga mencegah sebanyak 514 orang yang hendak berpergian ke luar negeri melalui bandara Internasional Juanda. 

Ini dilakukan lantaran dicurigai tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural sebanyak 380 orang, sedangkan sebanyak 21 orang masuk dalam daftar tangkal, serta ada beberapa perkara lainnya yang mencapai 113 orang.