Selasa, 14 April 2026 03:00 UTC

Abdul Qohar Affandi digeser sebagai Kajati Jawa Timur menggantikan dari Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Foto: Kejati Sulawesi Tenggara.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) berganti dari Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada Abdul Qohar Affandi.
Pergantian jabatan ini seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, Agus Sahat mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) pada Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan Abdul Qohar Affandi yang sebelumnya menjabat sebagai Kejati Sulawesi Tenggara bergeser ke Kejati Jatim.
"Pergantian ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi kejaksaan di daerah strategis seperti Jawa Timur," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan, perpindahan tugas Agus Sahat merupakan bentuk promosi jabatan ke Kejagung RI. "Begitu pula dengan penunjukan Abdul Qohar sebagai nakhoda baru Korps Adhyaksa di Jawa Timur," jelasnya.
Penunjukan Abdul Qohar sebagai Kajati Jatim menandai kembalinya jaksa senior berpengalaman di bidang tindak pidana khusus ke wilayah kerja yang memiliki dinamika perkara cukup kompleks. Mulai dari perkara korupsi maupun penegakan hukum strategis lainnya di tingkat regional.
Abdul Qohar juga memiiki riwayat pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Pengalaman tersebut memperkuat rekam jejaknya sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kompetensi di bidang penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Selain itu, Abdul Qohar juga pernah mengemban amanah sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat strategis dalam proses penanganan perkara korupsi dari tahap penuntutan di tingkat pusat.
Dengan latar belakang tersebut, penunjukan Abdul Qohar sebagai Kajati Jatim dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat penanganan perkara-perkara prioritas di wilayah hukum Jatim.
Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988. Ia menyandang gelar akademik Dr. Abd Qohar AF, SH, MH, yang menunjukkan kombinasi pengalaman praktis dan kapasitas akademik dalam bidang hukum pidana.
Kariernya di institusi kejaksaan juga ditempuh melalui berbagai posisi struktural di daerah sebelum menempati jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Dalam perjalanan kariernya, Abdul Qohar pernah dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Ia kemudian kembali mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menggantikan Meran Djeman SH setelah berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya pada 7 Agustus 2017.
Selanjutnya, pada 18 Oktober 2017, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Jabatan tersebut semakin memperkuat pengalamannya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah.
Tidak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, posisi yang memperluas pengalaman manajerialnya dalam memimpin organisasi kejaksaan tingkat wilayah.
Sebagai salah satu wilayah hukum terbesar di Indonesia, Kejati Jawa Timur memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, pengawasan proyek strategis nasional, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dengan pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus dan manajemen organisasi kejaksaan, Abdul Qohar diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Jawa Timur. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di wilayah tersebut.
