
Reporter
Hari IstiawanSabtu, 18 Mei 2019 - 00:23
Editor
Hari Istiawan
Kantor KPK. Foto: flickr
JATIMNET.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat 17 Mei 2019.
BACA JUGA: Agus Rahardjo Berharap Pansel Pimpinan KPK Bekerja Transparan
Berikut susunannya:
Ketua merangkap anggota: Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
BACA JUGA: KPK Lantik 21 Penyidik Muda
Presiden Joko Widodo mengatakan, banyak usulan nama yang masuk untuk menjadi anggota pansel. Masukan tersebut, kata presiden datang dari berbagai pihak. Ia menyebut menyebutkan mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, praktisi hukum, unsur pemerintah, dan NGO atau LSM.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap sembilan orang pansel pimpinan KPK 2019-2023 yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo bekerja secara transparan.
"Kan kerja harus transparan, tiap tahapan transparan, yang melamar berapa, proses apa saja. Saat diwawancara pansel di Setneg kan terbuka untuk umum. Jadi ya harapan kami ke pansel seperti itu. Pada waktu 'fit and proper test' oleh DPR juga terbuka untuk umum," kata Agus, Jumat 17 Mei 2019.(ant)