Kamis, 19 September 2019 06:09 UTC
Menpora, Imam Nahrawi. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Jakarta - Pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan. Presiden tidak langsung menetapkan pengganti atau menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt.
Menurut Jokowi, Imam Nahrawi baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora usai ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Belum, baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Ketika ditanya apakah nantinya pengganti Imam dari kader PKB, Jokowi juga belum memastikannya.
BACA JUGA: Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar
"Belum. Baru tadi pagi, baru sejam lalu (pengajuan surat pengunduran diri Imam Nahrawi)," kata Jokowi seperti dilansir Suara.com, Kamis 19 September 2019.
Diketahui, KPK barus saja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Dua tersangka tersebut yakni Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.
"Ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 18 September 2019.
KPK juga asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI tersebut.
BACA JUGA: KPK Panggil Staf Menpora Imam Nahrawi
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu ditahan sejak Rabu 11 September 2019. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
