Rabu, 18 September 2019 12:59 UTC
Menpora Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait penyaluran pembiayaan skema bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.
Penetapan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jatimnet.com melalui pesan singkat, pada Rabu 18 September 2019 petang.
“Benar, sudah disampaikan Pak Alex (Komisioner KPK, Alexander Marwata). Selengkapnya dapat dilihat di pointers yang telah kami berikan,” katanya. Dia menambahkan penetapan itu telah diumumkan di media sosial, Twitter, Facebook dan Instagram KPK.
Febri menambahkan praktik penerimaan suap, gratifikasi yang dianggap suap, dan ketidakpatuhan melaporkan penerimaan gratifikasi oleh para penyelenggara negara sangat mengganggu.
BACA JUGA: Imam Nahrawi Bantah Jebak Dahnil Anzar
“Anggaran-anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi atlet dan meningkatkan kapasitas pemuda-pemuda Indonesia malah dikorupsi, dampaknya sangat buruk bagi masa depan bangsa,” lanjut Febri dalam keterangannya.
Sebelumnya Alexander Marwata menyampaikan bahwa Imam Nahrawi diduga menerima uang suap Rp 26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI periode 2014-2018.
“Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan pihak lain di Kemenpora dan atau pihak lain terkait penggunaan anggaran tahun 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi , melalui asisten pribadinya,” jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK.
BACA JUGA: Menpora Sindir Ketua Umum PSSI
Kasus yang menjerat politisi PKB itu merupakan pengembangan yang dilakukan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2018. Saat itu KPK menetapkan lima tersangka dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 7,4 miliar.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
“Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Pengajuan dan penyalurannya diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,39 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, atau sejumlah Rp 3,4 miliar.
