Rabu, 09 February 2022 09:00 UTC
PRAPERADILAN. Pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi rehab pasar Balung Kulon di PN Jember, Rabu sore, 9 Februari 2022. Foto:
JATIMNET.COM, Jember – Upaya pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Dedy Sucipto untuk lepas dari jerat hukum menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi proyek rehab Pasar Balung Kulon itu.
“Menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan Polres Jember terhadap permohonan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku,” ujar Totok Yanuarto, hakim tunggal PN Jember yang menangani kasus ini pada sidang putusan, Rabu sore, 9 Februari 2022.
Sebelumnya, Dedy Sucipto melalui kuasa hukumnya mempersoalkan prosedur hukum yang digunakan Polres Jember saat menetapkannya sebagai tersangka. Pertama, karena ia tidak mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tahap Pertama dan juga soal perhitungan kerugian negara.
Polres Jember dalam menyidik korupsi rehab proyek pasar tradisional itu menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Menurut Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum tersangka, seharusnya perkara korupsi hanya menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Pejabat Disperindag Jember Ajukan Praperadilan Korupsi Rehab Pasar Balung
“Kami sebenarnya kecewa dengan putusan ini, tetapi kita tetap menghormatinya. Karena putusan praperadilan itu tidak bisa diajukan banding ataupun kasasi,” tutur advokat yang akrab disapa Thamrin ini.
“Ini sebagai resiko kita mencari keadilan melalui praperadilan. Hasilnya bisa diterima atau ditolak,” kata Thamrin.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember, Dewantoro S. Putra, menyatakan dengan penolakan ini artinya argumentasi yang digunakan pihaknya disetujui hakim.
“Sehingga penyidikan kasus korupsi proyek Pasar Balung Kulon dengan tersangka Dedy Sucipto kembali berlanjut. Berkasnya sudah hampir lengkap, hampir P21,” tutur Dewantoro.
BACA JUGA: Kerugian akibat Korupsi Rehab Pasar Balung Kulon Jember Rp1,8 Miliar
Usai putusan PN Jember yang menolak permohonan praperadilan, berkas penyidikan Dedy akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Namun, Dewantoro tidak bisa memastikan apakah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan itu akan disertai dengan penahanan tersangka atau tidak. “Karena saya hanya menjadi kuasa hukum Polres di praperadilan saja. Untuk aspek materiilnya menjadi kewenangan penyidik,” kata Dewantoro.
Dedy Sucipto merupakan kepala seksi (Kasi) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember. Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rehab Pasar Balung Kulon yang terjadi pada tahun 2019 di masa pemerintahan Bupati Faida. Dedy menjadi tersangka sejak Juli 2021 bersama seorang kontraktor.