Logo

Kerugian akibat Korupsi Rehab Pasar Balung Kulon Jember Rp1,8 Miliar

Polres Jember Geledah Ruang Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab
Reporter:,Editor:

Jumat, 28 May 2021 12:00 UTC

Kerugian akibat Korupsi Rehab Pasar Balung Kulon Jember Rp1,8 Miliar

DIGELEDAH. Penggeledahan ruangan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember terkait kasus korupsi Pasar Balung Kulon, Selasa, 25 Mei 2021. Foto: Humas Polres Jember

JATIMNET.COM, Jember – Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember telah melakukan penggeledahan ruangan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember di kompleks kantor Bupati Jember, Selasa petang, 25 Mei 2021. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi rehab Pasar Balung Kulon.

“Kita masih lakukan penyidikan untuk mencari barang bukti terkait. Nanti akan ada langkah lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat, 28 Mei 2021.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung Kulon sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak beberapa bulan yang lalu. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.

Terkait hal itu, Komang menjawab diplomatis. “Ya terkait hal itu (penetapan tersangka) nanti kita koordinasi ke unsur atas (Polda Jatim),” kata perwira yang baru beberapa pekan berdinas di Jember ini.

BACA JUGA: Pengusaha Buron Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Ditangkap di Jakarta

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jember telah memeriksa 35 saksi. Polisi juga telah menggali keterangan empat saksi ahli dari Universitas Jember (Unej).  “Saksi yang kita periksa dari berbagai unsur, baik Pemkab maupun swasta sebagai pelaksana,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Dari foto yang dirilis Polres Jember, penggeledahan tersebut disaksikan dua orang pejabat Pemkab Jember. Salah satunya adalah Cun Cun Siswoyo yang saat proyek tersebut berlangsung pada tahun 2019 menjabat sebagai Ketua Kelopok Kerja (Pokja) Lelang Kelompok kerja pemilihan UKPBJ.

Cun Cun sebelumnya juga sempat beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sejumlah perkara kasus korupsi,  baik di  persidangan maupun penyidikan di kejaksaan dan kepolisian. Salah satunya persidangan kasus korupsi renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

BACA JUGA: Korupsi Pasar Manggisan Jember, Direktur dan Kuasa Pelaksana Proyek Tersangka

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jember baru melakukan gelar perkara. Tidak tertutup kemungkinan polisi kembali melakukan penggeledahan di tempat yang sama. “Kita sudah dapat audit BPKP dengan total kerugian negara Rp1,8 Miliar. Nanti kita akan pelajari lebih lanjut hasil audit BPKP tersebut,” kata Komang.

Proyek tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp7,5 miliar yang secara teknis digarap lewat tender seleksi rekanan. Para tersangka bisa dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp200 juta hingga 1 miliar.

Proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon merupakan bagian dari proyek rehab puluhan pasar tradisional yang dikerjakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember pada tahun anggaran 2019 di masa pemerintahan Bupati Faida. Sebelumnya, pada proyek rehabilitasi Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 telah menyeret mantan Kepala Disperindag, Anas Maruf, dan sejumlah pihak swasta sebagai terpidana.