Selasa, 25 January 2022 11:00 UTC
DAFTAR PRAPERADILAN. Pengacara tersangka korupsi proyek pasar Balung Kulon, Mohamad Husni Thamrin, mendaftarkan praperadilan di PN Jember, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Dok Pribadi Husni Thamrin
JATIMNET.COM, Jember – Hampir setengah tahun menyandang status tersangka korupsi, seorang pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Pejabat tersebut, Dedy Sucipto, menjadi tersangka kasus kasus korupsi rehab Pasar Balung Kulon yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Dedy mengajukan permohonan praperadilan, Senin, 25 Januari 2022.
“Melalui permohonan ini, kami berharap hakim tunggal yang nantinya menyidangkan permohonan kami bisa membatalkan status tersangka yang disandang klien kami,” ujar kuasa hukum Dedy, Moh Husni Thamrin, usai mendaftarkan permohonan praperadilan.
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon merupakan salah satu mega proyek rehab pasar tradisional yang mulai dikerjakan pada Oktober 2019 di masa pemerintahan Bupati Faida.
BACA JUGA: Kerugian akibat Korupsi Rehab Pasar Balung Kulon Jember Rp1,8 Miliar
Saat itu, Dedy menjadi salah satu kepala seksi (Kasi) di Disperindag Jember dan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Proyek ini sejak awal sampai bergulir mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melalui Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember,” kata Thamrin.
Pada pertengahan tahun 2020, Satreskrim Polres Jember mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek yang sempat molor ini. Setelah beberapa kali menggelar penggeledahan, penyidik Polres Jember menetapkan Dedy bersama seorang kontraktor (swasta) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada akhir Juli 2021.
Hingga saat ini, polisi belum melimpahkan perkara ini ke kejaksaan. Sebelumnya, mantan Kepala Disperindag Jember dan beberapa pengusaha dan konsultan swasta telah dipidana dalam kasus korupsi rehab Pasar Balung.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami melanggar prosedur formil. Salah satunya, klien kami tidak diberi SPDP tahap pertama. Hanya diberi SPDP tahap kedua, itu pun melebihi tenggat waktu sesuai yang ditentukan Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Thamrin.
BACA JUGA: Korupsi Rehab Pasar Balung Kulon, Pejabat Disperindag Jember Diperiksa Polisi
Selain itu, Thamrin juga menyoroti audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini. Thamrin mengklaim perhitungan kerugian dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
“Menurut klien kami, BPKP tidak pernah melakukan audit secara langsung. Yang melakukan justru Unej (Universitas Jember). Dalam kapasitas apa itu,” kata Thamrin.
Berdasarkan perkembangan terbaru, menurut Thamrin, BPKP sudah tidak berwenang melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi. “Sekarang yang berwenang itu hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berdasarkan surat edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 serta UU BPK,” kata Thamrin.