Logo

Praperadilan Ditolak, Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Berlanjut

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 April 2026 01:30 UTC

Praperadilan Ditolak, Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Muhammad Amir Asnawi. Dalam perkara ini, seorang pengacara menjadi korban dari aksi yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.  

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan bahwa langkah hukum lanjutan ini dijalankan setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Amir, Senin, 27 April 2026.

“Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan. Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Resmob Polres Mojokerto dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Menurut Aldhino, hasil putusan tersebut menjadi pijakan penting bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan proses administrasi sekaligus melakukan penyempurnaan berkas sesuai dengan arahan dari jaksa peneliti.

BACA: Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sebelumnya telah memberikan petunjuk P-19 yang harus dipenuhi penyidik agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.

“Dan selanjutnya menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Dalam upaya memperkuat penanganan perkara ini, polisi tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi biasa. Penyidik juga menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan pandangan objektif sesuai bidang keilmuannya.

Pemeriksaan ahli ini dinilai penting agar seluruh unsur pidana dalam perkara dugaan pemerasan dapat diuji secara komprehensif dan memiliki landasan hukum yang kuat ketika masuk ke meja persidangan.

Beberapa ahli yang telah dimintai pendapat di antaranya berasal dari Dewan Pers, ahli hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keterlibatan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam membedah aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

BACA: Korban Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Ternyata Pengacara

Hal ini termasuk pola komunikasi, tekanan psikologis, serta kemungkinan penggunaan sarana elektronik dalam proses dugaan pemerasan.

“Semua keterangan ahli sudah kami tuangkan dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.

Untuk pasal yang diterapkan, penyidik masih berpedoman pada petunjuk jaksa dengan mengacu pada Pasal 482 KUHP baru. Polisi memastikan seluruh unsur hukum yang diminta jaksa telah dipenuhi dalam berkas yang akan segera dikirimkan kembali.

Tak hanya fokus pada satu pihak yang telah ditetapkan, penyidik juga masih melakukan pengembangan perkara. Dalam proses itu, muncul satu nama lain berinisial A yang diduga memiliki keterlibatan cukup penting dalam rangkaian kasus tersebut.

Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil, namun belum hadir. Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang,” tegas Aldhino.

BACA: Kasus "Wartawan" Mabesnews.tv di Mojokerto Bermula dari Konten, Berujung Pemerasan

Polisi menegaskan tetap mengedepankan prosedur hukum dan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk hadir secara kooperatif.

Namun, apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan tanpa alasan yang jelas, maka langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan.

Ia menambahkan, apabila dalam pemanggilan berikutnya yang bersangkutan kembali mangkir, maka penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, sosok berinisial A disebut memiliki peran yang cukup penting dalam alur dugaan pemerasan tersebut.

Perannya disebut tidak hanya hadir dalam tahap awal komunikasi, tetapi juga diduga ikut terlibat dalam pembahasan nominal yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana.

Penyidik meyakini, keterangan dari pihak tersebut nantinya dapat membuka lebih jauh konstruksi kasus secara utuh dan membantu mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Perannya cukup signifikan, mulai dari komunikasi awal hingga pengaturan nominal dalam dugaan pemerasan tersebut,” pungkasnya.