Sabtu, 21 September 2019 08:45 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Abdul Rochim (44) yang tega mencabuli bocah yang berusia lima tahun yang biasa bermain di taman baca yang dijaganya.
"Pelaku kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu 21 September 2019.
BACA JUGA: Polisi Menduga Korban Pencabulan Muhajar Mencapai 50 Anak
Yeni menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di taman baca yang berada di rumah pelaku. "Pelaku dan korban ini tinggal di kawasan perumahan yang sama dan setiap hari bertemu di taman baca," ucap Ruth Yeni.
Menurutnya, pelaku mendekati korban saat membaca buku di posko taman baca dengan memangku dan meraba-raba tubuh korban.
BACA JUGA: Warga Tulungagung Cabuli 19 Anak dalam Kurun Sepuluh Tahun
Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya. "Pelaku mengakui aksinya itu saat kami tangkap," ucap Yeni.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," ujar Yeni.