
Reporter
Bayu PratamaKamis, 17 Oktober 2019 - 09:59
Editor
Rochman Arief
TERANCAM CERAI. Maspuryanto (tengah) pelaku pembakaran memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 17 Oktober 2019. Foto: Bayu Pratama.
JATIMNET.COM, Surabaya – Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan kronologi pembakaran yang dilakukan Maspuryanto (47) terhadap istrinya, Putri Narulita di kamar kos Jalan Ketintang Baru No 3A.
“Hubungan suami-istri ini memang kurang harmonis. Korban sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga,” kata Leo, sapaannya di sela rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 17 Oktober 2019.
Kronologi diawali saat istrinya pulang ke Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu 13 Oktober 2019. Selanjutnya dia kembali ke kamar kos di Kawasan Ketintang Baru diantar ibunya.
Kedatangannya ke kamar kos untuk mengambil sejumlah barang, yang selanjutnya dibawa pulang ke Tuban. Pada saat bersamaan Maspuryanto pulang dari pasar dengan membeli satu liter pertalite.
BACA JUGA: Pelaku Pembakar Istri di Surabaya Ditangkap di Rembang
“Setengah liter dimasukkan ke kendaraan pemilik kos, sisanya dibungkus plastik kecil. Pertalite yang terbungkus plastik kecil itu digunakan untuk menakut-nakuti korban,” lanjut Leo.
Pelaku juga menggenggam korek api gas di tangan kanannya. Celakanya, pada saat menakut-menakuti, tubuh istrinya tersambar api hingga menyebabkan luka bakar 50 persen. Begitu juga dengan tangan kanan pelaku tersambar api. “Saat ini korban tengah dirawat di rumah sakit,” Leo menjelaskan.
Maspuryanto sendiri membantah pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya. “Ngekang tidak pernah, kekerasan sebelumnya juga tidak ada,” jelas Maspuryanto kepada awak media sambal menahan tangis.
Dia membenarkan awalnya hanya menakut-nakuti. Namun kemudian secara tidak sengaja korek api menyambar istrinya yang tersiram pertalite. “Saya panik dan berteriak, kemudian kabur,” Maspuryanto menambahkan.
BACA JUGA: Suami Bakar Istri di Depan Mertuanya
Maspuryanto mengungkapkan motif pembakaran lantaran istrinya meminta cerai melalui whatsapp tanpa alasan. Permintaan itu disampaikan pada Minggu 13 Oktober malam.
“Menyesal, sangat menyesal, karena bagaimanapun dia adalah istri saya,” pungkasnya. Dia meminta maaf atas perbuatannya lantaran dicerai tanpa alasan.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 187 ayat 2 tentang kejatahan yang disengaja dan menimbulkan kebakaran. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Leonardus Simarmata.