Senin, 13 September 2021 08:00 UTC
NARKOBA. Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari (kedua dari kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba termasuk sabu yang mencapai lebih dari setengah kilogram di Mapolresta Probolinggo, Senin, 13 September 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pengedar narkoba akhirnya dibekuk Satreskoba Polresta Probolinggo setelah kedapatan membawa sabu sebanyak 597,42 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Tersangka adalah Anton Pristiawan, 39 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Saat ditangkap petugas, tersangka dalam perjalanan menuju Jember dari Surabaya.
Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari mengatakan penangkapan berawal saat minibus yang dikendarai tersangka terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Abdurrahman Wahid, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu, 8 September 2021.
Setelah petugas lalu lintas melakukan upaya evakuasi, petugas mendapati sebuah tas tersimpan di dalam kendaraan. Karena dinilai mencurigakan, petugas lantas menghubungi unit Satreskoba Polresta Probolinggo.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu Antar Kota
Sewaktu tas dibuka, didapatilah sejumlah barang bukti sabu yang tersimpan dalam lima kantong plastik ukuran kecil masing-masing berisi 120,90 gram, 120,74 gram, 119,89 gram, 119,14 gram, dan 116,75 gram.
Ada pula barang bukti lainnya, yakni delapan butir ekstasi yang juga tersimpan dalam bungkusan kantong plastik kecil. Dua unit ponsel dan mobil minibus bernopol N 1605 ZI juga disita.
"Tersangka ini merupakan kurir sekaligus pengedar. Dimana sasaran penjualannya kalangan remaja dan dewasa. Untuk lokasi penjualannya wilayah Jember dan Surabaya," kata Jauhari kepada wartawan di Mapolresta Probolinggo, Senin, 13 September 2021.
Terkait jaringan tersangka, Jauhari mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk kemungkinan tersangka lainnya yang masih satu jaringan.
BACA JUGA: Bawa Sabu dan Ribuan Pil Koplo, Dua Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebagaimana pada ayat 1 ditambah sepertiga.
Selain Anton, ada pula delapan tersangka pengedar sabu lainnya dalam perkara yang terpisah yang dirilis ke media dengan barang bukti sabu masing-masing 0,31 gram; 0,54 gram; 1,40 gram; 1,31 gram; 0,28 gram; dan 0,32 gram.
Selain pengedar sabu, petugas juga mengamankan dua pengedar obat terlarang dengan barang bukti 200 butir pil trihexipenydil. Atas perbuatannya keduanya di jerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Jadi, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bagian Operasi Tumpas Semeru 2021 selama 12 hari. Dimulai sejak tanggal 1 hingga 12 September guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat," kata Jauhari.