Sabtu, 01 May 2021 06:00 UTC
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo (tengah) menunjukkan barang bukti ungkap kasus peredaran benih lobster atau benur, di Mapolresta Banyuwangi, Jumat 30 April 2021. Foto : Istimewa
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi telah mengamankan barang bukti benih lobster atau benur senilai Rp 1,5 miliar. Mobil pikap L300 dan dua orang tersangka turut diamankan bersama sekitar 21 ribu ekor benur tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran benur. Setelah ditemukan penyelidikan, mereka menangkap FR dan RT warga Kecamatan Pesanggaran, yang juga daerah asal benur.
"Jenis lobster, kita masih melakukan pendalaman terkait dengan jenis, mutiara ataupun pasir," kata Mustijat, Jumat malam, 30 April 2021.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan Polda Jatim
Bibit lobster ditemukan dalam 11 box di atas mobil pikap L300 saat diperiksa di Kecamatan Kalibaru yangmerupakansalah satu pintu keluar-masuk Banyuwangi. Sedianya benur akan diekspor ke Vietnam.
Kedua tersangka mengaku telah 4 kali menjadi kurir peredaran benur. Atas perbutanya kedua pelaku terancam pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atas pasl 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun.
Mustijat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dari Bareskrim Polresta Banyuwangi yang merupakan bagian dari Satgas Benih Bening Lobster (BBL) Polda Jatim bekerjasama dengan Resmob Jatanras Polda Jatim.