
Reporter
Hari IstiawanSabtu, 11 Mei 2019 - 14:20
Editor
Hari Istiawan
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi dan menangkap dua orang pelakunya.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, dua pelaku berinisial HM (24), warga Kota Surabaya, dan SRW (28), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Mereka kami ringkus tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Perak Timur Surabaya," katanya Sabtu 11 Mei 2019.
BACA JUGA: 10 Satwa yang Terancam Punah Akibat Disantap Manusia
Barang bukti yang diamankan terdiri dari seekor burung nuri kepala hitam, seekor burung kakak tua, tujuh ekor burung elang jenis “Black Kite”, dua ekor elang jenis alap-alap, delapan ekor burung tuwu, serta 400 ekor burung manyar.
"Selain itu kami juga amankan enam ekor biawak," ujar Antonius.
Ratusan satwa dilindungi itu diamankan polisi dari sebuah mobil truk milik perusahaan jasa ekspedisi yang baru saja turun dari KM Dharma Kartika III di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
BACA JUGA: Gagal Diselundupkan, Anak Komodo Segera Dipulangkan ke Habitat
AKBP Agus memaparkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ratusan satwa dilindungi asal Makassar melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami kemudian bergerak bekerja sama dengan petugas Balai Besar Karantina Tanjung Perak untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini," katanya.
Informasinya, ratusan satwa dilindungi ini rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA: Penangkar Satwa Ilegal di Jember Divonis Satu Tahun Penjara
Polisi menjerat pelaku HM dan SRW dengan Pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta," kata Agus.(ant)