Sabtu, 02 August 2025 07:00 UTC
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp4 miliar masih berjalan dan ditangani secara profesional oleh tim penyidik.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menanggapi ramainya pemberitaan beberapa media yang menyebut kerugian dalam dugaan penipuan itu Rp8,9 miliar.
“Perlu kami luruskan bahwa nilai kerugian dalam laporan yang masuk ke kami adalah Rp4 miliar, bukan Rp8,9 miliar seperti yang disebutkan di media," ujarnya.
"Informasi yang tidak akurat bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” kata Putra Adi, Sabtu, 2 Agustus 2025.
BACA: Datangi Polres Probolinggo, Warga Tagih Progres Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp4 Miliar
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga koordinasi dengan Polda Jawa Timur telah dilakukan secara bertahap.
“Kami melaksanakan penyidikan secara komprehensif, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Terkait ekspresi kekecewaan dari pihak pelapor, Putra menyatakan pihaknya sangat memahami. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang menyangkut aspek pidana maupun perdata tidak bisa dilakukan secara instan.
BACA: Menipu Jual Beli Tanah di Mojokerto, ASN asal Pasuruan dan Suaminya Dijebloskan ke Penjara
“Semua laporan tetap kami proses. Tapi perlu dipahami, bahwa penyelesaian kasus seperti ini memerlukan kehati-hatian dan waktu,” tuturnya.
Putra juga menegaskan Polres Probolinggo terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, baik dari pelapor, media, maupun masyarakat luas.
“Polisi bukan institusi yang antikritik. Tapi kami harap informasi yang disampaikan ke publik harus tetap berimbang dan berdasarkan fakta, agar tidak menyesatkan opini masyarakat,” katanya.
