Logo

Polres Probolinggo Pastikan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp4 Miliar Terus Berjalan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 August 2025 07:00 UTC

Polres Probolinggo Pastikan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp4 Miliar Terus Berjalan

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp4 miliar masih berjalan dan ditangani secara profesional oleh tim penyidik.

‎Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menanggapi ramainya pemberitaan beberapa media yang menyebut kerugian dalam dugaan penipuan itu Rp8,9 miliar.

‎“Perlu kami luruskan bahwa nilai kerugian dalam laporan yang masuk ke kami adalah Rp4 miliar, bukan Rp8,9 miliar seperti yang disebutkan di media," ujarnya.

‎"Informasi yang tidak akurat bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” kata Putra Adi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

BACA: Datangi Polres Probolinggo, Warga Tagih Progres Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp4 Miliar

‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga koordinasi dengan Polda Jawa Timur telah dilakukan secara bertahap.

‎“Kami melaksanakan penyidikan secara komprehensif, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan tanggung jawab,” ujarnya.

‎Terkait ekspresi kekecewaan dari pihak pelapor, Putra menyatakan pihaknya sangat memahami. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang menyangkut aspek pidana maupun perdata tidak bisa dilakukan secara instan.

BACA: Menipu Jual Beli Tanah di Mojokerto, ASN asal Pasuruan dan Suaminya Dijebloskan ke Penjara

‎“Semua laporan tetap kami proses. Tapi perlu dipahami, bahwa penyelesaian kasus seperti ini memerlukan kehati-hatian dan waktu,” tuturnya.

‎Putra juga menegaskan Polres Probolinggo terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, baik dari pelapor, media, maupun masyarakat luas.

‎“Polisi bukan institusi yang antikritik. Tapi kami harap informasi yang disampaikan ke publik harus tetap berimbang dan berdasarkan fakta, agar tidak menyesatkan opini masyarakat,” katanya.‎