
JATIMNET.COM, Mojokerto - Novita Kusumawardani dan Mohammad Edi Afifudin pasangan suami istri asal Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ini harus dijeblorkan ke penjara oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto.
Pasalnya, Novita yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pasuruan ini melakukan penipuan terhadap salah satu warga di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Johan Candra Setyawan, mengatakan, kedua tersangka merupakan pelimpahan perkara dari pihak Satreskrim Polres Mojokerto.
"Kedua tersangka tadi terkait perkara pasal 154 undang-undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman atau pasal 378 juncto 55 KUHP," kata Johan, Senin 26 Juni sore.
Ia menambahkan, modus kedua pelaku penipuan ini dengan membeli tanah ke warga seluas 1600 meter persegi dan sertifikat dibawa oleh tersangka.
"Kedua tersangka membayar sebesar Rp315 juta kepada pemilik tanah, namun sisa sekitar Rp900 juta belum dilunasi. Sementara para pembeli dijanjikan tanah seluas Rp85 juta dengan luas tanah tujuh kali 16 meter persegi," bebernya.
Menurut Johan, nilai kerugian yang dialami oleh para pembeli ini sekitar Rp81 juta. Ada beberapa pembeli yang uangnya telah dikembalikan oleh kedua tersangka. Kedua tersangka ini merupakan developer PT Hanasta Indo Perdana.
"Kedua tersangka yang merupakan developer ini sudah terbiasa seperti ini. Pertama mereka melakukan dp dulu, mereka minta sertifikatnya walaupun belum lunas, lalu mereka mengajukan pengalihan hak ke BPN lalu mereka pecah untuk dijual kembali.
Masih kata Johan, untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Mojokerto.
Reporter: Hasan