Kamis, 31 July 2025 07:20 UTC

DUGAAN PENIPUAN. Pelapor bersama kuasa hukum mendatangi ruang penyidik di Mapolres Probolinggo mempertanyakan progres laporan dugaan penipuan jual beli tanah, Kamis, 31`Juli 2025. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang warga Kota Probolinggo bernama Linda, 62 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Probolinggo setelah Linda merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah yang berlangsung sejak tahun 2020 tersebut.
Kuasa hukum Linda, Yogi Indra, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan seseorang berinisial ES pada 17 April 2020.
Transaksi didasarkan pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual yang ditandatangani di hadapan notaris Endang Sulistyo Kartikawati yang berkantor di Jalan Raya Leces, Kabupaten Probolinggo.
Obyek jual beli tanah tersebut adalah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00497/Tegalrejo atas nama Ruhana.
BACA: Kabur ke Bogor, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang Digelandang Polisi
Tanah tersebut rencananya akan dibaliknamakan kepada ES sebelum dijual kepada Linda dengan nilai transaksi sebesar Rp4 miliar.
Namun demikian, usai proses pembayaran dan penandatanganan akta tanah, Linda malah tidak dapat menguasai tanah tersebut.
Bahkan, sertifikat yang masih dalam proses balik nama tersebut diduga telah diambil oleh pihak terlapor tanpa sepengetahuan Linda.
“Saudari Linda telah melakukan pembayaran penuh sebagaimana kesepakatan. Namun hingga saat ini, tanah tersebut belum dapat dikuasai," ujar Yogi.
"Sertifikat tanah yang masih dalam proses itu justru malah diambil secara diam-diam oleh pihak penjual,” katanya di Mapolres Probolinggo, Kamis, 31 Juli 2025.
Pihaknya juga telah berupaya menelusuri keberadaan dokumen dengan mendatangi kantor notaris yang bersangkutan, namun tidak mendapatkan hasil karena dokumen telah berada di tangan pihak lain.
Menurut Yogi, kasus ini menjadi perhatian serius karena tanah tersebut kemudian diketahui dijaminkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan atau sepengetahuan kliennya.
Atas dasar itu, pihaknya akhirnya kembali mendatangi Polres Probolinggo untuk menanyakan kelanjutan penanganan laporan.
BACA: Menipu Jual Beli Tanah di Mojokerto, ASN asal Pasuruan dan Suaminya Dijebloskan ke Penjara
“Kami menghadapi sengketa tanah yang telah dibeli secara sah oleh klien kami. Namun setelah sertifikat jadi, justru digunakan untuk kepentingan lain. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan tidak mengalami penghentian.
“Kasus ini masih berjalan dan progresnya cukup baik. Pemeriksaan telah dilakukan, termasuk pelibatan ahli serta gelar perkara di Polda. Apabila ada pihak yang menyampaikan kasus ini berhenti, itu tidak sesuai dengan fakta,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dikomunikasikan kepada pelapor maupun pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak pelapor berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas dalam melakukan transaksi jual beli aset, khususnya properti bernilai tinggi.
