Senin, 20 July 2020 16:00 UTC
PECAH KACA. Salah satu tersangka memperagakan cara memecah kaca mobil korban untuk mencuri uang Rp259 juta saat rilis kasus di Polres Mojokerto, Senin, 20 Juli 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tiga tersangka spesialis pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang menggondol uang nasabah bank Rp259 juta di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto.
Ketiga pelaku antara lain Angga Ismawahyudi, 30 tahun, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; Husen, 35 tahun, asal Mulyorejo Baru, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya; dan Hariyanto, 38 tahun, asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Mereka ditangkap Jumat, 17 Juli 2020, di tiga lokasi berbeda yakni di Surabaya, Pasuruan, dan Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan ketiga tersangka spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di Kecamatan Ngoro, 8 Juni 2020 lalu, akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan hampir satu bulan.
BACA JUGA: Berjarak 100 Meter Dari Kantor Polisi, Perampok Nasabah Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 259 Juta
Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk untuk menyelidiki keberadaan para tersangka.
"Ketiga tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Satu tersangka berperan sebagai pengecek atau memantau sasaran awal, dua lainnya sebagai eksekutor," kata Dony saat rilis perkara di Mapolres Mojokerto, Senin, 20 Juli 2020.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka merupakan satu komplotan yang selama ini beraksi bersama dan sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Selain di Mojokerto, ketiganya juga pernah melakukan aksi serupa di Pasuruan dan Gresik.
"Di Pasuruan mereka berhasil membawa uang Rp18 juta. Aksi yang terakhir 8 Juni 2020 lalu di parkiran Bank Mandiri, Kecamatan Ngoro, berhasil membawa kabur uang sebesar Rp259 juta," katanya.
BACA JUGA: Terdakwa Akui Gondol Uang Nasabah Lantaran Tergoda Judi Daring
Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka. Barang bukti berupa HP, pakaian milik para tersangka yang digunakan saat beraksi, satu unit motor, penutup wajah, dan uang sisa aksi kejahatan Rp2,7 juta disita.
"Kita juga amankan TV dan sertifikat tanah hasil pembelian dari uang kejahatan para tersangka," kata Dony.
Saat rilis perkara, salah satu tersangka, Angga Ismawahyudi, sempat diminta memperagakan cara memecah kaca mobil korban. Dengan berbekal pecahan busi, tersangka menggunakan air liurnya untuk memecahkan kaca mobil milik korban yang sebelumnya sudah dilihat letak posisi uang yang diletakkan di atas jok mobil.
"Pecahan busi ini masih memiliki sisa listrik, kumparan ini masih ada tenaga listriknya sehingga kalau diludahi atau kena air maka dayanya akan semakin kuat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pendalaman sistem bagaimana para pelaku mencari target korban dan apa ada link (jaringan) atau pelaku lain," ujar Dony.