Selasa, 08 October 2019 12:03 UTC
Dani Agus Saputra diamankan di Mapolres Gresik saat gelar ungkap peredaran satwa dilindungi asal Sumatra, Selasa 8 Oktober 2019. Foto: IST
JATIMNET.COM, Gresik – Dani Agus Saputra (31) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diamankan Satreskrim Polres Gresik lantaran memelihara sejumlah satwa dilindungi. Salah satunya adalah merak hijau yang saat ini terancam punah.
“Dani sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena memperjualbelikan dan membudidayakan satwa dilindungi tanpa dokumen,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kepala BKSDA Wilayah II Jatim, Wiwid Widodo, Selasa 8 Oktober 2019.
Kusworo Wibowo menyatakan penangkapan terhadap Dani Agus diawali saat polisi mengetahui adanya satwa dilindungi diperjualbelikan di beberapa kios satwa di kawasan Menganti. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengantongi dua nama yang diduga sebagai pemasok kepada pedagang.
BACA JUGA: Burung Selundupan Berstatus Dilindungi, BSKDA Jatim Lakukan Inventarisasi
“Dua nama tersebut adalah Ferdi dan Heru,” lanjut Kusworo. Berdasarkan pengakuan Ferdi dan Heru, mereka membeli dari Dani Agus yang diduga mendapat pasokan dari Sumatra.
Dari hasil penangkapan Dani Agus didapati 13 satwa dilindungi yang terdiri atas lima ekor merak hijau, enam ekor takur api, dan dua ekor burung tangkar uli Sumatera. Ke-13 barang bukti tersebut tersebar di rumah tersangka, dan sebagian dititipkan di rumah mertuanya.
Berdasarkan data dari BKSDA jumlah merak hijau tersisa 800 ekor secara nasional. Adapun harganya bisa mencapai Rp 25 juta per ekor untuk usia dewasa. Adapun untuk takur api dijual Rp 1 juta per ekor dan tangkar uli Sumatra seharga Rp 1,5 juta.
Peran Heru dan Ferdi diduga suruhan Dani Agus yang mendapat pasokan dari D, yang kini buron, untuk memperjualbelikan satwa langka dari Sumatra ke Gresik. Keduanya tepergok saat menyelipkan burung langka di dalam kandang yang diangkut mobil pikap.
BACA JUGA: Perdagangan Satwa Langka secara Daring di Jember Dibongkar
“Kami tengah memburu D sebagai DPO, karena perannya sebagai penyuplai satwa dilindungi asal Sumatra ke Gresik dan Lamongan,” Kusworo menambahkan.
Selanjutnya pihak kepolisian dan BKSDA akan merehabilitasi satwa tersebut karena berpotensi membawa penyakit. Satwa tersebut, lanjut Kusworo, dijualbelikan secara daring di wilayah Gresik dan Lamongan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 (a) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
