Burung Selundupan Berstatus Dilindungi, BSKDA Jatim Lakukan Inventarisasi

Bayu Pratama

Reporter

Bayu Pratama

Selasa, 10 September 2019 - 11:05

burung-selundupan-berstatus-dilindungi-bskda-jatim-lakukan-inventarisasi

SELUNDUPAN: Kakak Tua Jambul Jingga yang diselundupkan dari Makassar ke Surabaya. Foto: Unsplash

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Nandang Prihadi, berencana melakukan inventarisasi terhadap 76 burung yang diselundupkan dari Makassar ke Surabaya. Sebagian besar burung yang hendak diselundupkan berstatus dilindungi negara.

"Sebagian besar burung yang diamankan hari ini dilindungi. Kalau merujuk pada PP 7 tahun 1999 tentang hewan yang dilindungi, kami memiliki tugas inventarisasi habitat, monitoring, dan pembinaan habitat," ungkap Nandang Prihadi, saat Konferensi Pers di Balai Besar Karantina Pertanian, Selasa 10 September 2019.

Menurut data dari organisasi burung Indonesia, pada 2019 terdapat 1.771 jenis burung. Dari seluruh jenis tersebut, 168 jenis burung dinyatakan terancam punah dan 30 dari 168 jenis burung dinyatakan berstatus kritis oleh badan konservasi dunia.

BACA JUGA: BKSDA Probolinggo Pasang Perangkap Monyet Liar

"Kalau di Jawa Timur, salah satu yang terancam, Elang Jawa, kalau yang diselundupkan dari Makassar rata-rata dari Indonesia bagian Timur," tambahnya.

Saat ini pihaknya melakukan upaya identifikasi menyeluruh mengenai jenis burung dalam status kritis. "Rata-rata di sebagian besar wilayah Indonesia ada burung dalam situasi kritis," tuturnya.

Ia menambahkan, mengenai mekanisme jual beli dan burung sebagai peliharaan ia menyebut, setiap pihak harus melengkapi dokumen perizinan, terutama burung yang dilindungi.

BACA JUGA: Dua Harimau Sumatra Dilepasliarkan ke Habitatnya

"Prinsipnya jual beli kudu izin, beberapa jenis memang ada yang tidak boleh diperjualbelikan," tambahnya.

Ia melanjutkan, ketika burung dalam status dilindungi sebagai peliharaan harus memiliki sertifikat. Sementara, untuk proses jual beli harus memiliki izin yang diuruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Harus jelas asal-usul, ketika pelihara harus bersertifikat, ketika jual beli harus izin ke KLHK pusat," tutupnya.

Sebelumnya, petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama dengan Kepolisan Resort Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 74 ekor burung tanpa dokumen di dalam kapal KM. Dharma Rucitra VII dari Makasar, Senin 9 September 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. 

BACA JUGA: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Berkicau

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyebutkan di antara 74 ekor burung, lima ekor di antaranya mati. Beberapa jenus burung antara lain Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong, dan Tuwo.

Baca Juga