Logo

Perdagangan Satwa Langka secara Daring di Jember Dibongkar

Reporter:

Jumat, 02 November 2018 06:15 UTC

Perdagangan Satwa Langka secara Daring di Jember Dibongkar

Grafis: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jember - Sindikat perdagangan satwa langka secara daring di media sosial berhasil dibongkar aparat Kepolisian Resor Jember dan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Jember.  

Seorang warga Kabupaten Bondowoso berinisial MR, diamankan sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan jual beli satwa dilindungi. "Tersangka ditangkap di SPBU Arjasa, Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Kamis kemarin, 1 November 2018.

Dikutip dari Antara, sejumlah satwa dilindungi yang disita petugas dari tangan tersangka sebanyak 19 ekor satwa dari enam jenis. Namun, namun hanya sembilan ekor yang merupakan satwa dilindungi terdiri dari 2 ekor burung rangkok/julang emas, 2 ekor burung elang bido, 1 ekor burung elang alap nipon, dan 4 ekor kucing hutan.

Baca Juga : Satwa Cantik di Indonesia Nyaris Punah

"Tersangka dijerat pasal 21 juncto pasal 40 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," katanya. Ia mengatakan Polres Jember terus melakukan penelusuran untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa yang dilindungi baik melalui daring maupun luar jaringan (luring) karena hal itu menjadi atensi Mabes Polri.

"Kami akan terus dalami dan mengungkap sindikat perdagangan satwa yang dilindungi, sehingga tindakan represif tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelaku," ujarnya pula. Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan kemungkinan satwa yang dilindungi tersebut diambil dari kawasan Pegunungan Argopuro dan Kawah Ijen karena di sana masih ada populasi satwa tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan itu, kemudian jika memungkinkan, satwa tersebut akan segera dilepaskan ke alam liar," katanya lagi. Ia mengatakan pihak BKSDA sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga ia mengimbau kepada warga yang memiliki satwa langka, maka sebaiknya diserahkan kepada BKSDA daripada berurusan dengan hukum.