Logo

Polres Blitar Kota Ungkap Produksi Puluhan Ayam Tiren 

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 January 2020 06:00 UTC

Polres Blitar Kota Ungkap Produksi Puluhan Ayam Tiren 

AYAM TIREN. Polres Blitar Kota merilis kasus produksi ayam tiren yang melibatkan dua pelaku, Jum'at, 10 Januari 2020. Foto: Yosibio

JATIMNET.COM, Blitar – Petugas Satuan Reskrim Polres Blitar Kota menggerebek rumah yang dijadikan usaha produksi ayam mentah yang tak layak konsumsi atau dikenal dengan istilah ayam tiren. Tiren singkatan dari mati kemarin atau ayam yang mati karena sakit atau sebab lain yang tanpa melalui prosedur pemotongan yang sehat dan benar.

"Kemarin sore kami berhasil ungkap lokasi pengolahan ayam mati kemarin (tiren)," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Blitar Kota Ipda Wahyu Jatmiko, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat, 10 Januari 2020.

Petugas melakukan penggerebekan, Kamis 9 Januari 2020, di rumah tersangka Imam Waluyo (43), Jalan Jati RT 4 RW 12, Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Di rumah tersebut, petugas menemukan puluhan ekor ayam mentah dalam kondisi sudah dibersihkan (siap jual) dan ada yang belum dibersihkan.

BACA JUGA: Jual Ayam Tiren di Mojokerto, Pelaku Pilih Tempat Usaha Terpencil

Semuanya dalam kondisi mulai membusuk dan dianggap tak layak konsumsi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 28 ekor ayam tak layak konsumsi terdiri dari delapan ekor ayam yang sudah dibersihkan dan siap jual serta 20 ekor ayam yang belum dibersihkan.

Selain Imam, polisi juga mengamankan tetangga Imam, Antok Wusono (42), saat berada di jalan. Antok ikut serta membantu Imam dalam produksi ayam tiren yang bisa membahayakan kesehatan manusia tersebut.

BACA JUGA: Sejumlah Hewan Kurban di Blitar Terkena Penyakit Mata

Sebelum penggerebekan, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahw ada rumah yang dijadikan tempat produksi ayam tiren dan diperjualbelikan. Satu jam kemudian petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan dua pelaku yang terlibat.

"Selanjutnya IW dan AW serta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Blitar Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Wahyu.

Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Blitar Kota. Belum diketahui apakah ayam tiren hasil olahan kedua pelaku ini diedarkan di wilayah Blitar saja atau sampai luar Blitar. Polisi masih mendalami kasus pengolahan ayam yang tidak layak konsumsi ini untuk penyelidikan lebih lanjut.