Logo

Polisi Terapkan “Diversi” terhadap Pelajar SMP yang Mencuri di Masjid

Reporter:,Editor:

Minggu, 22 September 2019 15:36 UTC

Polisi Terapkan “Diversi” terhadap Pelajar SMP yang Mencuri di Masjid

Ilustrasi.[pixabay]

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo menerapkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau “diversi”, terhadap MRW (15) seorang pelajar yang kedapatan melakukan pencurian.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, tidak diterapkannya pidana umum bagi MRW karena sampai saat ini belum ada warga yang melaporkannya atas tindakan kriminal yang dilakukan remaja tersebut.

Di samping itu, nilai kerugian yang ditimbulkan oleh aksi MRW di bawah angka Rp 1 Juta. “Kami terapkan diversi bagi MRW, karena tidak ada warga yang melapor. Barang-barang yang dicuri pun, nilainya kecil di bawah 1 juta,” terang Rziki, Minggu 22 Sepetember 2019.

BACA JUGA: Pelajar SMP Probolinggo Curi Barang Jemaah Masjid

Selain tak ada yang melapor dan nilai kerugian kecil, Kasatreskrim menyebut langkah diversi diambil polisi lantaran MRW masih berusia di bawah umur, sehingga tak dapat dijerat pidana umum atau menggunakan pasal pencurian KUHP.

“Jadi sanksi atas tindak kriminal remaja di bawah umur,  diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat 7 UU SPPA, terkait penerapan diversi,” jelas Rizki.

Lebih lanjut, perwira yang cukup lama berkarir di Satuan Brimob (Brigade Mobil) tersebut menjelaskan, agar menghasilkan penanganan yang terbaik bagi MRW, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarganya.

BACA JUGA: Sempat Jadi DPO, Residivis Asal Probolinggo Kembali Dibui

 “Kami akan koordinasikan lebih lanjut langkah-langkah terbaik untuk kasus MRW ini. Kami akan pertimbangkan secara matang, karena ia kan masih anak-anak, tentu mesti dipikirkan masa depan pendidikannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MRW nekat melakukan pencurian di Masjid Baitur Rahman, Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan, Jumat 20 September 2019 malam. Aksinya yang dipergoki warga membuatnya pihak kepolisian.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan Nopol N 3772 TAE dan ponsel merk Samsung hitam. Ada juga jaket kain warna hitam dan pelindung dada yang diduga barang hasil tindak kriminal.