Jumat, 20 September 2019 08:18 UTC
DITANGKAP. Ubaidillah alias Ubed, residivis maling motor asal Probolinggo. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Situbondo-Pengapnya udara penjara tak membuat jera residivis kasus pencurian yang satu ini. Ubaidillah alias Ubed harus kembali masuk bui setelah setahun menjadi DPO polisi.
Pria berusia 25 tahun itu dibekuk resmob Polres Situbondo di rumahnya di Dusun Krajan Rt 05 Rw 02, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, Jumat 20 September 2019, dini hari.
"Saat disergap di rumahnya tersangka sedang tidur dan tanpa perlawanan. Tersangka sudah lama masuk DPO kasus pencurian motor di garasi rumah makan," ucap Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo.
Ubaidillah menggasak sepeda motor milik Untung, (39), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Peristiwa pencurian motor itu terjadi saat korbannya sedang di warung makan, 01 September 2018 silam.
BACA JUGA: Baru Tiga Bulan Bebas, Maling Ponsel Gresik Terancam Dibui Lagi
Saat beraksi tersangka Ubaidillah tidak sendirian melainkan bersama tersangka lain bernama Abdullah yang sudah ditangkap polisi setahun lalu.
"Tersangka Ubaidillah kabur setelah tahu rekannya Abdullah ditangkap polisi" Kata Nanang.
Menurut Nanang, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka itu berbagi peran. Ada yang menjadi eksekutor ada yang bertugas memantau situasi.
"Tersangka sudah dijebloskan sel tahanan. Dalam catatan kepolisian tersangka memang seorang residivis kasus pencurian," pungkasnya.