Logo

Polisi Sita Upal Ratusan Juta dari Delapan Tersangka di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Sabtu, 15 March 2025 06:00 UTC

Polisi Sita Upal Ratusan Juta dari Delapan Tersangka di Mojokerto

Polsi saat menggelar konfrensi pers kasus uang palsu di Mapolres Mojokerto. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur membekuk delapan orang yang diduga sebagai jaringan produsen dan pengedar uang palsu (upal).

Delapan orang tersebut adalah Achmad Untung Wijaya (60) warga Kabupaten Jombang, Siswandi (47) Kota Mojokerto, Utama Wijaya Ariefianto (50) Kota Mojokerto, Moh Fauzi (37) warga Bangkalan.

BACA: Sherly KDI dan ST Saling Lapor ke Polisi Dalam Dugaan Penganiayaan

Selain itu, Stanislaus Wiyadi (52) warga Yogyakarta, David Guntala (51) warga Gresik,  Mujianto (45) warga Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) warga Surabaya.

"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan delapan pelaku," kata  Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Jumat 14 Maret 2025.

Ia menjelaskan, terbongkarnya jaringan itu bermula dari penangkapan Untung Wijaya yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

Dari tangan Untung, polisi menyita upal pecahan Rp50.000 dengan total Rp2.950.000. Pengungkapan ini membuka pintu bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

BACA: SIG Suplai Semen untuk Dukung Bendungan Sidan Bali

Dari keterangan Untung, polisi mengamankan Siswandi yang menjual upal senilai Rp3 juta. Nominal sebanyak itu dibeli dengan harga Rp1 juta. Siswandi menerima pembayaran sebesar Rp 800 ribu. “Sementara, sisa pembayaran dilakukan setelah uang palsu berhasil terjual," jelas Nova.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Siswandi akhirnya mengungkapkan upal tersebut diperolehnya dari Utama Wijaya Ariefianto dengan harga Rp700 ribu.

Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang digunakan untuk memproduksi upal di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto.

BACA: Tak Ada Mudik Gratis, Ikawangi Dewata Bali Berharap Ada Tahun Depan

Di sana, polisi berhasil menangkap Utama Wijaya bersama dua orang lainnya, Fauzi dan Stanislaus yang terlibat dalam proses pembuatan upal.

"Kami menemukan barang bukti yang cukup banyak, termasuk alat cetak dan bahan produksi uang palsu," lanjut Nova.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, dan akhirnya berhasil menangkap David Guntala alias Mbah Dul di Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto.

BACA: Operasi Pekat, Polres Mojokerto Sita 4,2 Kg Serbuk Mercon dan 9,35 Gram Sabu

Dari rumahnya, polisi menemukan upal senilai Rp403.250.000. David diketahui berperan sebagai pencari modal untuk produksi uang palsu ini.

"David mendapatkan modal dari Hadi Mulyono sebesar Rp200 juta untuk membeli peralatan dan bahan baku. Selain itu, Mujianto juga memberikan bantuan untuk pembelian peralatan," ujar Nova.

Atas perbuatannya, delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Rupiah dan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.