Jumat, 03 April 2026 07:00 UTC

Orang tua dari seorang balita yang diduga menjadi korban pencabulan olah pria lanjut usia saat hendak melaporkan kasus tersebut kepada penyidik Satres PPA-PPO Polres Probolinggo Kota. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Probolinggo sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita.
Penyelidikan dilakukan setelah ZHR, 38 tahun, ibu dari anak berusia tiga tahun tersebut melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dalam laporannya, ZHR menyebutkan bahwa dugaan pencabulan dilakukan oleh S, 65 tahun, suami dari pengasuh anaknya.
Dugaan ini bermula dari kecurigaan ZHR terhadap perubahan fisik dan perilaku korban. Bocah tersebut mengeluhkan sakit pada alat vitalnya setiap kali hendak buang air kecil.
Sebagai ibu, ZHR ingin mengetahui yang sebenarnya dialami anaknya. Dengan pendekatan secara persuasif, ZHR menayakan tentang kejadian yang sebelumnya dialami korban.
"Setelah saya tanya pelan-pelan, dia mengakui bagian sensitifnya telah dipegang oleh suami dari pengasuhnya," ujar ZHR, Jum'at, 3 April 2026.
BACA: Kasus Satpam Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Tuban Naik ke Penyidikan
Jawaban dari anaknya yang balita membuat dada ZHR sesak. Sembari menahan emosi, perempuan sempat mengonfirmasi pernyataan anaknya kepada S.
Namun, pria lanjut usia itu membantah tuduhan yang dilayankan ZHR. Bahkan, S menantang ZHR dan keluarganya menempuh jalur hukum untuk membuktikan tudingan tersebut.
Perlu diketahui, Selama sebulan terakhir, balita yang diduga telah dicabuli itu memang dititipkan dan diasuh oleh istri S sejak pagi hingga malam hari.
Selama waktu tersebut, balita tersebut berada di rumah pengasuhnya. Sementara, ZHR harus berangkat kerja pagi dan pulang malam.
BACA: Diduga Jual Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Ditahan Polisi
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi. Langkah ini dengan tetap menerapkan mekanisme penyelidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami telah menerima laporan dari pihak korban dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zainullah menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan menunggu hasil bukti-bukti medis (visum) sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum sepenuhnya didasarkan pada hasil penyidikan dari Satres PPA-PPO. Kami tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan tanpa bukti yang kuat," tambahnya.
