Logo

Polisi Mojokerto Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba dengan Nilai Transaksi Fantastis

Pengungkapan berlangsung selama Januari hingga April 2026
Reporter:,Editor:

Kamis, 30 April 2026 13:30 UTC

Polisi Mojokerto Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba dengan Nilai Transaksi Fantastis

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (tengah) bersama jajaran Satreskoba sedang menunjukkan barang bukti dalam pers rilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Januari-April 2026. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskoba Polres Mojokerto Kota membongkar praktik peredaran narkoba dengan omzet miliaran rupiah.

Dari total 47 kasus  yang diungkap sepanjang Januari - April 2026, polisi telah menahan 57 tersangka. Sebanyak 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, hingga 111.490 butir pil koplo berhasil disita.

Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 kendaraan roda dua, dan uang tunai sebesar Rp2.036.000.

"Jika dikonversi, barang bukti ini bernilai sekitar Rp1,1 Miliar. Dengan penggagalan ini, setidaknya ada sekitar 117.707 jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya kecanduan," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers, Kamis, 30 April 2026.

BACA: Nyaris Salah Langkah, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Dari sederet yang berhasil diungkap, ia menyebut ada dua kasus besar yang menyita perhatian. Pertama, kasus dengan tersangka berinisial YAP yang ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 226,40 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, YAP diketahui dijanjikan keuntungan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Ia juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam rentang waktu satu hingga dua bulan terakhir.

Kasus besar lainnya melibatkan tersangka FVR yang ditangkap di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 15 April 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu.

Tersangka FVR disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dan sebelumnya mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.

BACA: Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan saat ini masih terus didalami.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut sekitar enam bulan. Namun, motif yang mendasari tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang siapa pengguna yang menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 hingga 20 tahun penjara.