Logo

Nyaris Salah Langkah, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 April 2026 07:00 UTC

Nyaris Salah Langkah, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Polisi menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka pengedar sabu seberat 17,69 gram setelah berhasil digerebek di wilayah Balong Cangkring, Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Mojokerto. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penggerebekan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mojokerto nyaris salah langkah pada Selasa kemarin, 14 April 2026.

Awalnya, petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto menerima laporan tentang rencana transaksi di Kecamatan Mojoanyar. Penyelidikan pun dilakukan secara mendalam.

Setelah dilakukan pengembangan, target penggerebekan ternyata terdeteksi di sebuah rumah di wilayah Balong Cangkring, Pulorejo, Kota Mojokerto.

Hingga akhirnya, seorang pria berinisial H, 37 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus.

"Tersangka kami amankan saat berada di rumah tersebut. Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, Jumat, 17 April 2026.

BACA: Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dari hasil penggerebekan, ia melanjutkan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa. Mulai dari, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai Rp1.430.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Barang bukti lain yang ikut disita adalah satu unit handphone merek Infinix warna hitam. Selain itu, bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA: Polisi Mojokerto Tangkap Kurir dan Bandar Sabu asal Surabaya

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok sabu berinisial B yang masih buron.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk tidak memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.