Kamis, 12 September 2019 07:42 UTC
BLITAR: Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan tangkapan layar unggahan dugaan penghinaan lambang negara, Selasa 2 Juli 2019.
JATIMNET.COM, Blitar - Proses kasus penghinaan Presiden Joko Wododo di media sosial oleh seorang ibu rumah tangga, Ida Fitri 44, terus berlanjut. Berkas penyidikan kasus yang ditangani sejak Agustus lalu sudah lengkap. Satreskrim Polres Blitar Kota melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kamis 12 September 2019.
Kasatrekrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono membenarkan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21). Polisi selanjutnya melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar. Pihak kejaksaan akan melanjutkan kasus sampai ke persidangan.
"Berkas perkaranya sudah lengkap alias P21. Tersangka dan barang bukti juga sudah kami serahkan ke kejaksaan," ujar AKP Heri Sugiono kepada wartawan.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara dan alat bukti kasus itu.
BACA JUGA: Ibu RT Diperiksa Polisi, Usai Unggah Konten Menghina Lambang Negara
"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," jawab Supomo.
Seperti diketahui, kasus bermula lewat akun Facebook Aida Konveksi milik Ida. Ia diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Aida Konveksi mengunggah dua foto, foto pertama ada gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo. Lalu ada tambahan keterangan 'the new firaun' pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya, dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing serta tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing'.
Setelah dilaporkan, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka kasus penghinaan Presiden RI Joko Widodo, pada Senin 8 Juli 2019.
BACA JUGA: Sebulan Ditinggal Istri Bekerja, Toyib Cabuli Balita Lima Tahun
Polisi kemudian menahan Ida pada Senin, 17 Juli 2019 dengan menggunakan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.