Jumat, 23 July 2021 08:20 UTC
Tambang tanah urug di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng digerebek Polisi, lantaran nekat beroperasi tanpa mengantongi izin.
JATIMNET.COM, Gresik - Tambang tanah urug di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng digerebek Polisi, lantaran nekat beroperasi tanpa mengantongi izin.
Satuan Reskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan, keduanya sama-sama ilegal mining (penambangan ilegal).
Diketahui Galian C ilegal ini beroperasi sejak dua pekan yang lalu, kedua tambang ilegal ini mampu menghasilkan Rp.1.900.000 per hari atau 38 rit dalam satu harinya.
Tambang ilegal itu berada di area persawahan Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh melakukan penggerebekan ketika alat berat (excavator) mengisi material tanah kedalam truk.
Baca Juga: Menunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tambang Pasir dan Batu di Mojokerto Ditutup
"Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar." ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikonfirmasi, Jumat 23 Juli 2021.
Polisi kemudian mengamankan tujuh unit dump truk, dua unit excavator beserta surat-surat dan nota disita kemudian dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah pria inisial M dan K, keduanya berbuat melanggar hukum. "Kedua pelaku menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal kami segel," pungkasnya.
Ke-duanya disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
