Senin, 22 June 2026 03:00 UTC

Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan pendidikan UGM di Ngawi untuk perkebunan tebu, Jumat, 19 Juni 2026. Foto: Kemenhut
JATIMNET.COM, Ngawi – Pemanfaatan kawasan hutan pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi diduga disalahgunakan untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan tebu ilegal.
Aktivitas tersebut terungkap setelah petugas menemukan penggunaan alat berat di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian melakukan operasi penindakan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan serta menyita dua unit eksavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan akses di kawasan hutan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam rangkaian pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah. Mulai dari penyedia dana, pengawasan kegiatan, hingga pengoperasian alat berat.
Di lokasi pertama, Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi, penyidik menetapkan YM yang diduga sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan. Sementara S diduga bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lapangan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu eksavator dan dua dump truck. Dua orang lainnya yang turut diamankan masih didalami keterlibatannya dalam aktivitas pengangkutan.
Sementara di lokasi kedua, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, penyidik menetapkan M, Sekretaris Desa Ngeblak, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pemodal kegiatan. Tersangka lainnya, JM, diduga bertanggung jawab terhadap operasional alat berat.
Satu orang lain yang diamankan dari lokasi kedua masih diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam dukungan logistik dan operasional lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kawasan hutan tersebut.
“Penyidik mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pembiayaan pekerjaan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal,” ujar Aswin.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya pembukaan lahan dan pembangunan akses menuju areal yang diduga digunakan untuk perkebunan tebu ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penyalahgunaan kawasan hutan sering terjadi secara bertahap, dimulai dari pembukaan akses hingga penguasaan lahan.
“Penguasaan ilegal atas kawasan hutan sering bergerak mulai dari penggarapan lahan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, sampai kawasan perlahan dianggap dapat dikuasai,” katanya.
Menurut dia, KHDTK Diklathut UGM memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pendidikan, penelitian, dan pelatihan kehutanan sehingga pemanfaatannya harus sesuai aturan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp7,5 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda hingga Rp5 miliar.
Usai penindakan, petugas melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan yang telah dibuka. Dua unit eksavator kemudian dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto untuk kepentingan proses penyidikan.
