Logo

Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Penangkapan terkait kasus tudingan ijazah Jokowi memicu kritik dari tim kuasa hukum.
Reporter:,Editor:

Jumat, 19 June 2026 10:00 UTC

Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan). Foto: X@Dokter Tifa

JATIMNET.COM, Jakarta – Babak baru perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir. Polda Metro Jaya  menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dua tokoh yang selama ini dikenal vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. 

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

 

Langkah kepolisian ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak laporan terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi diproses penyidik. 

 

Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan. Roy Suryo dan Dokter Tifa beberapa kali diperiksa penyidik terkait pernyataan dan konten yang berhubungan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

 

Pada Mei 2025, keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari penyelidikan laporan yang diajukan Jokowi. 

 

Informasi mengenai penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto. Menurut keterangan yang ia unggah, Dokter Tifa diamankan sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak mengikuti ujian Seminar Hasil program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 

 

“Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” ujar Henri Subiakto dalam keterangannya yang dikutip media, Jakarta.

 

Ia menyebut petugas Polda Metro Jaya datang dan membawa Dokter Tifa meski yang bersangkutan dijadwalkan mengikuti ujian akademik. 

 

Henri juga menilai ada kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan terhadap Dokter Tifa setelah proses penangkapan tersebut. Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan di ruang publik mengenai proporsionalitas tindakan hukum yang dilakukan aparat. 

 

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan keberatan atas langkah penyidik.

 

Mereka menilai kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan, dan menjalankan kewajiban pelaporan kepada penyidik. 

 

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik,” kata Koordinator Litigasi tim advokasi, Petrus Selestinus, dalam pernyataan sikap di Jakarta.

 

Tim hukum juga meminta dukungan publik dan menyiapkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan apabila diperlukan. 

 

Petrus berpendapat bahwa apabila proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan berkas perkara dianggap lengkap, penyidik sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan yang mereka sampaikan kepada publik. 

 

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa sesuai ketentuan perundang-undangan apabila syarat hukum terpenuhi. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi terbaru dari Polda Metro Jaya mengenai alasan detail penangkapan maupun status penahanan kedua tersangka. 

 

Perkara ini penting karena tidak hanya menyangkut dua figur publik, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai batas kebebasan berpendapat, penggunaan media digital, serta mekanisme pembuktian dalam sengketa informasi yang melibatkan pejabat negara.

 

Kasus tersebut juga menjadi salah satu perkara hukum yang paling banyak menyita perhatian masyarakat sejak masa transisi pemerintahan pascaberakhirnya kepemimpinan Jokowi. 

 

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini akan menjadi ujian terhadap transparansi proses hukum dan kemampuan institusi penegak hukum menjaga kepercayaan publik.

 

Apa pun hasil akhirnya, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa menunjukkan bahwa perdebatan di ruang publik dapat berujung pada konsekuensi hukum ketika memasuki ranah pembuktian dan penyidikan.

 

Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah penangkapan ini berlanjut ke tahap penahanan atau justru membuka ruang pembelaan hukum yang lebih luas bagi kedua tersangka.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi aparat serta proses peradilan yang akan menjadi penentu akhir perkara tersebut.