Logo

Terbukti Memanipulasi Data Visa, 3 WNA Tiongkok Dideportasi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 20 June 2026 01:30 UTC

Terbukti Memanipulasi Data Visa, 3 WNA Tiongkok Dideportasi

Tiga WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Surabaya, Jumat, 19 Juni 2026. Foto: Humas Imigrasi Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya – Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok harus rela menerima sanksi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

WNA berinisial YJ, CN, dan LJ dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist). Gara-garanya, mereka terbukti memanipulasi dokumen dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi (indeks C12) serta Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).

Namun, dalam proses pengawasan keimigrasian, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data mereka.

"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2026.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, visa yang diperoleh ketiga WNA tersebut didapat melalui penggunaan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketidaksesuaian lainnya terkait dengan data penjamin. Dalam berkas permohonan visa milik YJ dan CN ditemukan nomor seri materai yang identik atau sama persis.

"Petugas mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar) yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis," ujarnya.

Tidak hanya itu, hasil penelusuran aktivitas para WNA tersebut di lapangan menunjukkan bahwa tujuan kedatangan yang tercantum dalam visa tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan petugas.

Imigrasi memastikan ketiganya tidak pernah memiliki rencana untuk melakukan investasi maupun menjalankan kegiatan bisnis sebagaimana yang tercantum dalam permohonan visa.

"Setelah dilakukan penelusuran aktivitas di lapangan, klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya kedok," kata Agus.

Atas temuan tersebut, ketiga WNA dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Ketiganya juga melanggar Pasal 123 huruf b mengenai penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian data atau keterangan yang tidak benar.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Surabaya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai China Southern Airlines penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou. Ketiganya dipulangkan ke negara asal di bawah pengawasan petugas Imigrasi Surabaya.