Selasa, 09 December 2025 07:00 UTC

Edo Prasetyo, kuasa hukum buruh CV Zion sedang menunjukkan surat laporan kepolisian tentang dugaan penggelapam penjualan aset pailit berupa gudang oleh dua kurator. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dua kurator yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan penggelapan.
Kedua kurator itu adalah Melany Lassa dan Ester Immanual Gunawan. Mereka diduga menggelapkan dana hasil penjualan sebuah gudang di Malang yang merupakan aset pailit milik CV Zion senilai Rp200 juta.
Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono mengungkapkan bahwa kedua kurator itu telah menjual gudang milik perusahaan distributor kalsiboard tersebut dengan nilai Rp 1,9 miliar. Rinciannya, down payment (DP) atau uang muka Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar.
Dua transaksi itu masuk ke rekening kurator dengan keterangan yang jelas. Namun, kurator hanya mencantumkan angka sekitar Rp1,69 miliar dan dilaporkan ke hakim pengawas.
“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap pengacara dari Kantor Hukum EPrast & Associates Law Firm tersebut, Selasa, 9 Desember 2025.
BACA: Dugaan Penggelapan Pajak Pegawai Rp3,3 Miliar, Kejari Sampang Geledah Kantor RSMZ
Ketidaksesuaian antara angka yang dicantumkan dengan realisasi penjualan, mendorong para buruh melaporkan kedua kurator itu ke Polres Malang karena dugaan penggelapan. Sayangnya, Edo menyatakan bahwa proses penanganan perkara terkesan lamban.
“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” katanya.
Edo juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani laporan para buruh. Sebab, selama tujuh bulan status penanganannya masih pada tahap penyelidikan. "Diduga kasus tersebut jalan di tempat tanpa proses lebih lanjut," ucapnya.
Melihat kejanggalan itu, Edo meminta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memastikan proses penegakan hukum berjalan benar.
“Kami memohon Kapolri mengawal perkara ini. Jangan sampai pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” tegasnya.
11 Buruh Belum Terima Gaji
Dugaan penggelapan oleh dua kurator tersebut mengakibatkan 11 buruh CV Zion tak kunjung menerima gaji hingga sekarang. Padahal seharusnya, hak para buruh itu dibayarkan terlebih dulu dalam sidang kepailitan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kreditur separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan, termasuk bank yang telah menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.
BACA: Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,2 Miliar, Produser Film Ini Ditahan
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah buruh harus diutamakan dibanding kreditur separatis.
“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” kata Edo.
Ia menegaskan bahwa para buruh hanya menuntut hak mereka, yaitu gaji yang hingga hari ini belum mereka terima sejak perusahaan dinyatakan pailit.
"Buruh adalah pihak yang paling dirugikan, mengingat gaji mereka masih belum dibayar hingga saat ini," jelasnya.
Edo menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022. Melany Lassa dan Ester Immanual Gunawan merupakan kurator yang ditunjuk untuk mengelola proses kepailitan.
