Selasa, 10 March 2020 10:00 UTC
TAMBANG. Direktur Eksekutif Walhi Jatim Tri Jambore (Rere) Christanto saat memberi keterangan pers di kantor LBH Surabaya terkait tambang galian C di Banyuwangi, Selasa, 10 Maret 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur dan Polres Banyuwangi didesak agar menyelidiki kekerasan atau penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dialami sejumlah warga yang memprotes dan menolak tambang galian C berupa pasir di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Belasan warga Desa Barurejo mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Selasa, 10 Maret 2020.
Penolakan tambang galian C yang dilakukan warga berakibat intimidasi hingga pengeroyokan. Bahkan ada yang diancam dibunuh jika tetap menyuarakan penolakan terhadap tambang pasir. Intimidasi, pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan itu dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam penambanagan galian C di desa setempat.
"Ada yang datang ke rumah salah satu warga. Mereka bilang, awakmu gak usah ngerusuhi tambangku. Lek gak ngunu tak pateni lek karepmu aneh-aneh (kamu tidak usah ikut campur urusan tambang. Kalau tidak begitu kubunuh kalau kamu macam-macam)," ujar perwakilan warga, Hadi Mulyono.
BACA JUGA: 400 Penambangan di Jawa Timur Ternyata Ilegal
Penolakan terhadap pertambangan di Desa Barurejo sebenarnya sudah berlangsung mulai 2013 silam. Sejak saat itu sampai sekarang tercatat ada 14 titik tambang pasir.
Warga khawatir aktivitas itu akan merusak wilayah sekitar. Seperti kemarau lalu, warga mulai merasakan kesulitan air bersih.
"Seperti pada 1 Maret 2020 lalu. Itu sekitar pukul 02.30 dini hari, kami dihadang, kemudian dipukuli. Kami sudah lapor ke Polsek Gambiran. Hanya saja sampai saat ini belum ditanggapi," kata warga lainnya, M. Bahrul Ulum.
Pengacara Publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, mengatakan, sudah berkirim surat ke Polres Banyuwangi mempertanyakan kelanjutan penindakan terhadap tambang ilegal di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Bayuwangi. Namun sampai saat ini belum juga mendapat respons.
LBH Surabaya, kata Jauhar, siap memberikan pendampingan kepada warga yang diintimidasi. "Terkait intimidasi sudah ada beberapa yang melapor ke Polsek setempat. Cuman yang mendapatkan intimidasi dibunuh belum melaporkan," kata Jauhar.
BACA JUGA: Penambangan Pasir Liar di Brantas Berdampak pada Penurunan Dasar Sungai
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Tri Jambore Christanto mencatat penolakan tambang pasir ilegal ini terus terjadi di beberapa daerah. Selain Banyuwangi, beberapa waktu lalu juga terjadi di Mojokerto.
"Kalau secara total menurut data Dinas ESDM ada 400 titik pertambangan ilegal (galian C) di Jatim sepanjang 2019," kata aktivis yang akrab dipanggil Rere ini.
Menurut Rere, pemerintah harus tegas pada penambangan ilegal maupun legal yang melanggar aturan. Sebab, selama ini masih terus berjalan. Padahal mereka beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat. Namun tidak ada usaha untuk menghentikan.
BACA JUGA: Polisi dan TNI Cegah Konflik Penambang Pasir dengan Warga Situbondo
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan hingga ancaman pembunuhan pada warga penolak tambang di Banyuwangi terjadi setelah instansi terkait bersama kepolisian melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi tambang galian C.
Sebelumnya, pada 17 Februari 2020 lalu, Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Banyuwangi dibantu aparat TNI dan Polri serta Pemerintahan Desa Desa Barurejo turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi pertambangan.
Kemudian, Selasa, 18 Februai 2020, Polda Jatim melakukan penggerebekan di lokasi kegiatan pertambangan dan melakukan penyegelan.
