Seorang nenek bernama Muslikah, 74 tahun, melakukan perlawanan kepada seorang pemeras yang masuk ke rumahnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jumat, 15 April 2022.
Reza Yadi, warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun.
Polda Jawa Timur dan Polres Banyuwangi didesak ancaman pembunuhan yang dialami sejumlah warga yang memprotes dan menolak tambang galian C di Desa Barurejo, Siliragung, Banyuwangi.