
Reporter
Agus SalimSelasa, 15 Juni 2021 - 14:20
Editor
Ishomuddin
ANCAM BOS. Terdakwa Reza Yadi saat mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 15 Juni 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Reza Yadi, warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun.
Pada amar tuntutan, JPU AA Ngurah Wirajaya di persidangan Pengadilan Negeri Gresik menyebut terdakwa nekat menghunus pedang jenis mandau untuk mengancam bos terdakwa, Wihartono Mastan.
Peristiwa itu terjadi di pergudangan PT. Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
BACA JUGA: Hunus Pedang dan Mengancam, Pria Asal Kutai Timur Didakwa Pidana Berlapis
Tanpa memakai baju dan membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono dan terdakwa menarik kerah baju korban dengan tangan kiri.
Senjata tajam tersebut diacungkan ke korban sambil melakukan ancaman pembunuhan. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Terdakwa berdalih aksinya itu untuk membantu rekan-rekannya.
BACA JUGA: Di Balik Tidak Dapat THR, Ini Pengakuan Buruh dari Perusahaan New Era
Terdakwa dianggap mengancam dengan membawa senjata tajam serta meresahkan dan dianggap melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa dituntut dua tahun enam bulan penjara," kata Jaksa AA Ngurah Wirajaya, Selasa, 15 Juni 2021.
Terdakwa hanya bisa tertunduk dan meminta keringanan hukuman dan mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Minta keringanan Pak Hakim,” ucapnya saat sidang secara virtual.
Majelis Hakim yang dipimpin Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut. “Sidang putusan minggu depan,” katanya.