Senin, 24 May 2021 10:00 UTC
ANCAMAN PEMBUNUHAN. Sidang penyalahgunaan senjata tajam dan ancaman pembunuhan di PN Gresik, Senin, 24 Mei 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Akibat membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh seseorang, Reza Yadi, warga asal Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur, terancam hukuman pidana berlapis.
Pemuda yang bekerja sebagai petugas keamanan di pergudangan wilayah Kebomas, Gresik, ini nekat menghunus pedang jenis mandau untuk mengancam seseorang.
Bermula dari terdakwa saat di area pergudangan PT. Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri.
BACA JUGA: Kambuh, Warga Gresik Sabet Menantunya hingga Tewas
Senjata tajam tersebut diacungkan ke saksi korban sambil melakukan ancaman pembunuhan. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Terdakwa akhirnya diamankan petugas kepolisian setelah terjadi nesgosiasi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Perbuatan terdakwa juga diancam pidana berdasarkan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum AA Ngurah Wirajaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin, 24 Mei 2021.
BACA JUGA: Polrestabes Ungkap Pembuatan Sajam yang Digunakan Tawuran Geng di Surabaya
Sidang yang digelar secara daring ini berlanjut pada kererangan saksi dan juga terdakwa. Saksi berasal dari pihak kepolisian yang saat itu ikut mengamankan terdakwa.
Di depan majelis hakim, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dan menyesali perbuatannya. "Saya emosi dan saya menyesal. Sebenarnya mandau itu saya pajang di kamar untuk jaga-jaga saja," kata Reza.
Majelis Hakim mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan karena terdakwa tidak menghadirkan saksi yang bisa meringankan.
