DAERAH, 15/06/2021
Gaji Telat dan Ancam Bos dengan Pedang, Pria Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Reza Yadi, warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata