DAERAH, 15/06/2021
Gaji Telat dan Ancam Bos dengan Pedang, Pria Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Reza Yadi, warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Calon PPK di Sampang Diduga Bekas Saksi Partai Perindo
Masyarakat Pertanyakan Transparansi Proyek Jalan Sirtu di Sampang
Sensasi Petik dan Makan Jeruk di Kebun Jeruk Tangunan Mojokerto
Dua Bulan Diaspal, Jalan Proyek Dana Desa di Sampang Mengelupas
Rem Tak Fungsi akibat Mesin Mogok, Truk Terguling di Cangar-Pacet