Selasa, 12 November 2019 10:54 UTC
ROBOHNYA SEKOLAH. Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memperlihatkan barang bukti dalam kasus ambruknya SD Negeri Gentong 1 Pasuruan, Senin 11 November 2019. Di belakang (berkaus tahanan), DM, satu di antara tersangka. FOTO: Bayu
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengungkap tersangka baru dalam kasus ambruknya atap gedung SD Negeri Gentong 1 Pasuruan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol.Frans Barung Mangera mengatakan tersangka baru itu akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. “Untuk Tipikor akan ada tersangka baru,” katanya pada wartawan di kantornya, Selasa 12 November 2019.
Tapi ia enggan menyebut namanya. “Akan disampaikan Kapolda Jatim," kata dia, menjanjikan.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka atas peristiwa ambruknya atap gedung sekolah ini. Keduanya adalah kontraktor pembangunan berinisial DM, sekaligus direktur CV Andalus, dan mandor proyek berinisial SE, asal CV DHL Putra, konsultan pembangunan.
Mereka dijerat dengan pasal 359 atau 360 ayat 1 KUHP karena diduga lalai dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal. Ancaman sanksinya dipenjara maksimal lima tahun.
Menurut Barung, penetapan tersangka baru kasus ini ditetapkan berdasarkan dua temuan polisi. Pertama, hasil uji Laboratoium Forensik Polri dan yang kedua, keterangan dua tersangka awal. “Karena sudah jelas kok hasil ekspos material tidak sesuai,” katanya.
Atap gedung SD Gentong 1 Pasuruan ambrol pada Selasa, 5 November 2019. Dua orang meninggal, salah satunya seorang siswa, dan 16 siswa terluka dalam peristiwa itu.
BANG MANDOR. Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menanyai SE, mandor pembangunan gedung SD Negeri 1 Gentong Pasuruan, Senin 11 November 2019. FOTO: Bayu D.
BACA JUGA: Polisi Duga Pembangunan SDN Gentong Dikorupsi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahan material bangunan tak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya. Di antaranya pasir, galvalum, dan kolom besi. Akibatnya, konstruksi yang seharusnya bertahan sepuluh tahun hanya bertahan tujuh tahun.
“Tentu saja kekuatan konstruksi berkurang dan terjadi robohnya bangunan SDN Gentong 1,” kata dia dalam jumpa pers, Senin 11 November 2019.
Atap itu selesai dibangun pada 2012. Jika spesifikasi bangunannya sesuai prosedur, diperkirakan bertahan hingga 2020. Pembangunan itu bagian dari renovasi empat ruang kelas di SD Negeri Gentong 1 yang proyek pengerjaannya melalui penunjukan tak tertulis. “Dilakukan secara swakelola,” ucapnya.
Anggaran swakelola dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
BACA JUGA: Ambruk, Dua Korban Meninggal Tertimpa Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan
Dalam proses pembangunan gedung, menurut Gidion, DM berperan membeli bahan material. Sementara SE, yang memandori pembangunan, meski tahu bahannya tak sesuai spesifikasi tetap membiarkan pembangunan berlangsung.
Bahkan, “SE diperintah oleh saudara DM untuk melakukan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan, (meski) tidak sesuai spesifikasi yang ada,” kata dia.
Sementara itu, SE tampak ragu ketika diminta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Tidak ada kepikiran untuk mengurangi ke arah sana (spesifikasi),” katanya. Lalu kembali ia mengatakan, “Saya melakukannya sendiri.”