Logo
Penagih utang itu menggunakan kekerasan

Polisi Bekuk Dua Debtcollector di Probolinggo

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 March 2019 08:07 UTC

Polisi Bekuk Dua <em>Debtcollector </em>di Probolinggo

Dua debtcollector Diringkus Petugas. Foto: Zulkifli

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polresta Probolinggo meringkus dua debtcollector, yang kerap meresahkan warga Probolinggo, Jum’at 1 Maret 2019.

Mereka adalah Endi (46) warga Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Keduanya diringkus petugas, setelah dilaporkan Oky Elmawanda (25) warga kelurahan, kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo terkait pengancaman.

Selain itu para penagih utang tunggakan asuransi kendaraan bermotor ini dianggap telah melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

BACA JUGA: Sopir Probolinggo Tuntut Perwali Atur Sanksi Bagi Ojol

Namun laporan korban disanggah oleh dua pelaku. Mereka mengaku hanya menghentikan korban di depan kantor MPM finance, Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

“Kami hanya mencegat pak di depan finance dan tidak ada kekerasan, lalu kami bawa masuk ke kantor itu saja,”sanggah Anang.

Meskipun sanggahan kedua pelaku berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi.

Saat kejadian, keduanya diketahui tak hanya merampas motor korban, tapi juga memukul kepala korban dengan helm lantaran menolak menyerahkan motornya.

BACA JUGA: Pemkot Probolinggo Siapkan Sanksi bagi Pelaku Pungli Pendidikan

Dari informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuntuti motor korban yang telat membayar premi. Sampai di lokasi sepi, korban lalu dihentikan dan dirampas motornya. Korban akan dianiaya apabila menolak.  

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal meminta, agar masyarakat segera melapor polisi jika ditemukan kejadian serupa. Kapolresta mengaku akan menindak tegas, debtcollector yang melakukan perampasan disertai kekerasan.

“Aksi perampasan disertai kekerasan, tidak dibenarkan dalam hukum. Kami akan tindak tegas bentuk-bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,”tegasnya.

BACA JUGA: Ilegal Fishing, Nelayan Probolinggo Divonis Lima Bulan Penjara

Sebagai efek jera, Kapolresta menyebut akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 Ayat 1, Juncto 170 Ayat 1 KUHP ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.