Rabu, 27 February 2019 10:18 UTC
Para Sopir MPU Melurug Kantor Dishub Kota Probolinggo. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Puluhan sopir MPU Melurug Kantor Dishub Kota Probolinggo Rabu 27 Februari 2019. Mereka menuntut Perwali nomor 116 tahun 2017 tentang larangan ojek online mengangkut penumpang agar dilengkapi dengan sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Percuma meski ada Perwali pak, karena aturan ini sifatnya tumpul dan seperti banci. Hanya bisa melarang, tapi bisa memberikan sanksi bagi yang melanggarnya,”ungkapnya kepada wartawan, Rabu 27 Februari 2019.
Aksi Sirin dan rekan-rekannya siang itu ditemui oleh kepala bidang lalu lintas Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro.
BACA JUGA: Pemkot Probolinggo Siapkan Sanksi bagi Pelaku Pungli Pendidikan
Kepada para sopir MPU, Purwantoro menyampaikan jika Dishub tetap mengacu pada Perwali, yang melarang ojek online mengangkut penumpang.
Akan tetapi untuk penindakan bagi Ojol yang melanggar, menurutnya masih belum bisa dilakukan.
Dijelaskan Purwantoro, aturan sanksi bagi Ojol yang mengangkut penumpang masih belum ada. Namun demikian, perangkat aturan terbaru masih sedang diuji coba per hari ini, di 5 kota besar yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Wanita Asal Probolinggo Ketagihan Makan Sabun
“Sebetulnya kita sudah bertemu dengan manajemen Ojol yang ada di Jakarta, dengan mereka mengaku menghormati adanya Perwali itu. Oleh karenanya, saya berharap untuk Ojol yang dibawah mengikutinya. Ojol tetap boleh, asal tidak mengangkut penumpang,”jelasnya.
Sebagai informasi, kedatangan puluhan sopir MPU ke kantor Dinas Perhubungan Kota Probolinggo kali ini, setelah sebelumnya mereka sempat bersitegang dengan ojok online yang kedapatan mengangkut penumpang.
Para sopir MPU kembali nyaris adu jotos dengan Ojol, lantaran dinilai melanggar peraturan wali kota tentang pelarangan Ojol mengangkut penumpang.