Ilegal Fishing, Nelayan Probolinggo Divonis Lima Bulan Penjara

Reporter
ZulafifJumat, 15 Februari 2019 - 06:05
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Nahkoda KM Argo Mulyo Menangis Usai Menjalani Sidang Putusan. Foto: Zulkifli
JATIMNET.COM, Probolinggo – Nahkoda Kapal KM Argo Mulyo Putri 2, Nasrudin Bin Taulani menangis histeris setelah diputus majelis hakim 5 bulan penjara dengan denda Rp 500 Juta. Nasrudin diputus bersalah atas dakwaan kasus ilegal fishing.
Tangis kesedihan berlanjut saat Nasrudin keluar dari ruang sidang Pengadilan Kota Probolinggo, dan dibawa petugas ke mobil kejaksaan negeri Kota Probolinggo. Nasrudin sendiri telah menjalani kurungan penjara sekitar 1 bulan di Lapas Klas II B Probolinggo selama proses pengadilan berlangsung.
Kepada wartawan, Kuasa hukum terdakwa, Binton Sianturi SH mengatakan,putusan yang diambil hakim dianggap memaksakan. Pasalnya dasar hukum yang diambil hakim dinilai keliru, lantaran berdasarkan keterangan ahli bernama Arif Wahyudi yang dianggap Binton tidak kapabel.
BACA JUGA: Nelayan Probolinggo Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Arif Wahyudi menurut Binton, bukanlah ahli yang kapabel dan memiliki keahlian di bidang ilmu hukum pidana untuk dimintai interpretasi hukumnya atas Pasal 93 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dimana bisa memberikan kesaksian yang kafabel, ahli disini merupakan pegawai kesyahbandaran dan lulusan sekolahnya dia sarjana perikanan, masternya managemen, serta bersertifikat Nautika yang tidak ada relefansi atas perkara ini,”ujar Binton, Jum’at 15 Februari 2019.
Menurut Binton, dalam keterangannya ahli menyatakan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) yang habis masa berlakunya, disamakan dengan tidak memiliki SIPI. Padahal sebelumnya, prinsip dasar telah dipenuhi kapal KM Argo Mulyo Putri 2 yaitu dengan memiliki SIUP khusus Perikanan, dan SIPI adalah bagian yang tak terpisahkan dengan SIUP.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Skema KUR untuk Nelayan dan Petani Garam
Binton pun memilih banding atas putusan hakim lantaran dianggap belum menyentuh rasa keadilan. Binton menyebut jika majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan bahwa SIPI kapal KM Argo Mulyo Putri 2 sedang dalam proses.
“Saya melihat hakim masih tersandra dengan kesaksian ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, dimana bukanlah ahli hukum pidana,”pungkasnya.