Logo

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan yang Viral di SPBU Sembayat Gresik

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 January 2026 08:55 UTC

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan yang Viral di SPBU Sembayat Gresik

Polisi saat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi kejadian. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manyar, Polres Gresik, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di SPBU 54-6110, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kasus tersebut sempat viral setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial.

Terduga pelaku merupakan warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Manyar pada Senin, 5 Januari 2026. Aksi penganiayaan tersebut diketahui terekam kamera dan diunggah ke media sosial sehingga menarik perhatian publik.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 10.13 WIB di SPBU 54-6110 Desa Sembayat.

BACA: Mengamuk Hingga Aniaya Dua Perempuan, Penagih Utang Bank Plecit Ditangkap Polisi

Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar. Sementara terduga pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Peristiwa bermula saat korban tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut. Pelaku yang sebelumnya telah mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegurnya dengan nada tinggi.

Adu mulut sempat terjadi sebelum pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong secara berulang hingga korban terjatuh dari kendaraannya.

Pelaku penganiayaan di SPBU Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Gresik

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban hingga tersungkur di area SPBU. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Kemarin, hari Senin, 5 Januari 2026, petugas mengamankan pelaku di wilayah Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.

BACA: Terdakwa Pembunuhan Agen BRILink Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Gifari juga mengingatkan warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kriminal.